Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 10 Jun 2025 ·

Jalankan Misi Ketiga RPJMD, Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Unit Layanan Disabilitas


 Gubernur Banten Andra Soni Saat meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Saat meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Foto: ist

Kabupaten Serang – Gubernur Banten Andra Soni meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai wujud misi pemerintahan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Peresmian dilaksanakan di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (10/6/2025) sekaligus pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK).

“Peresmian ini menjadi bukti konkret bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak sekadar menggulirkan janji, melainkan benar-benar menjalankan misi ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni Mewujudkan sumber daya manusia yang berintegritas, berdaya saing, berkualitas, inovatif, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

“Unit Layanan Disabilitas ini hadir sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap kelompok rentan, terutama saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana. Kami ingin semua warga Banten tanpa kecuali memiliki kesempatan yang sama,” tambah Andra Soni.

Dirinya menekankan bahwa kehadiran ULD akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan layanan yang komprehensif kepada penyandang disabilitas.

“Dengan dukungan penuh dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, ULD akan menjalankan peran strategis dalam identifikasi, pendataan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif,” jelas Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga membuka Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK). Menurutnya, kegiatan ini merupakan wadah penting dalam menumbuhkan semangat dan optimisme peserta didik disabilitas untuk terus mengembangkan potensi, kreativitas, dan keterampilan.

“Kami yakin bahwa semangat inklusivitas ini akan terus mendorong peserta didik berkebutuhan khusus untuk tampil percaya diri, mandiri, dan berprestasi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Saryadi, menyampaikan bahwa ULD merupakan amanat nasional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, baik melalui sekolah khusus maupun satuan pendidikan inklusif.

“Pemerintah Pusat berharap ULD di Provinsi Banten dapat menjadi model dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif yang sesuai standar nasional. Mulai dari kesiapan guru, kurikulum, hingga sarana dan prasarana yang ramah disabilitas,” tutur Saryadi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menambahkan bahwa pembentukan ULD sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi layanan pendidikan layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Pembentukan ULD ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024 dan akan menjadi ujung tombak dalam pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di Banten,” jelasnya.

Secara fungsional, lanjut Lukman, ULD bertugas melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, menyusun analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, hingga memberikan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, ULD juga akan menyediakan media pembelajaran, alat bantu, layanan konsultasi, serta membangun kerja sama lintas lembaga untuk mendukung pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.

“ULD Provinsi Banten berlokasi di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, yang beralamat di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lokasi ini ditetapkan untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam mengakses pendampingan dan fasilitas yang dibutuhkan,” pungkas Lukman.[red]

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lepas Atlet Gateball Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan Prestasi Tingkat Nasional

19 Oktober 2026 - 14:50

HUT Ke-3 Sin Po TV, Gubernur Andra Soni: Terus Jadi Media Akurat dan Tepercaya

18 Oktober 2026 - 22:16

Hari Santri 2026, Gubernur Andra Soni: Provinsi Banten Maju Bersama Santri

18 Oktober 2026 - 14:08

Konsisten Berikan Pelayanan Prima, Bank Banten Raih Penghargaan The Best Service Excellence

18 Oktober 2026 - 11:33

Perjuangkan Aspirasi, Ahmad Muhibbin Raih Penghargaan The Best Legislatif Aspiratif Banten Achievement TangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 09:17

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak Raih Penghargaan The Best Green Corporate and Sustainability

17 Oktober 2026 - 08:31

Trending di Banten