Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 29 Agu 2023 ·

Jadi ‘Biang Kerok’ Pencemaran Udara, 11 Industri Dikenakan Sanksi


 Menteri LHK Siti Nurbaya  usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Foto : Sekretariat Presiden Perbesar

Menteri LHK Siti Nurbaya usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Foto : Sekretariat Presiden

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan bahwa terdapat  11 badan usaha yang terkena sanksi buntut dari polusi udara akut yang terjadi di Jabotabek.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjabarkan bahwa 11 badan usaha tersebut diantaranya bergerak disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik arang.

“Sanksinya adalah administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar yang mereka harus penuhi,” terang Menteri Siti Nurbaya dalam Konfrensi Pers Pembahasan Peningkatan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, di Istana Negara, Senin (28/8/2023).

Siti menyatakan bahwa KLHK sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.

Dari banyaknya jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian.

“Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan disanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan,” terangnya.

Menteri Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas. [red]

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

KSP Muhammad Qodari Paparkan Lokasi Pembangunan PSEL, Ada Aglomerasi Tangerang Raya

24 April 2026 - 09:25

Gelar Halalbihalal, DPP KNPI Perkuat Soliditas dan Tebar Kepedulian 

23 April 2026 - 19:39

Khotibyani: Ade Jona Menuju Pucuk HIPMI: Peluang Emas Sinergi Pengusaha Muda dan Penguasa untuk Ekonomi Indonesia

22 April 2026 - 12:19

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Kawendra Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Aek Nabara Segera Diselesaikan

17 April 2026 - 22:29

Trending di Nasional