Kota Tangerang – Meskipun jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang akan berakhir pada 06 Januari 2025 mendatang, Namun demikian, Herman Suwarman Berpotensi menjabat Sekretaris Daerah Kota Tangerang kembali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin yang mengatakan bahwa UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 117 diatur bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.
“Bisa saja diperpanjang, UU nya memperbolehkan,” ungkapnya singkat kepada TangerangPos, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, mantan kepala Pusdatin Kemendagri tersebut menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang akan berakhir pada 06 Januari 2025 mendatang masih dalam proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sedang proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Ungkap Dr.Nurdin kepada TangerangPos, Senin (30/12/2024).
PROFIL HERMAN SUWARMAN
Herman Suwarman lahir di Sumedang, 03 April 1967, Pria berzodiak Aries ini mengenyam pendidikan di SDN dan SMPN Wado Sumedang.
Beranjak remaja ia bersekolah di SMA Cisaat Sukabumi dan meneruskan pendidikannya ke IPDN Jatinangor.
Setelah lulus dari IPDN, pada tahun 1989 Herman ditugaskan pertama kali sebagai staf di Kecamatan Benda Tangerang, kemudian diangkat sebagai Kasubag Tata Pemerintahan Umum.
Karir Birokrasinya merangkak naik menjadi Kasie pada Satpol PP Kota Tangerang, kemudian mendapat promosi sebagai Sekretaris Kecamatan Karang Tengah.
Setelah 10 tahun menjadi Sekcam, akhirnya Herman diangkat sebagai Camat Karang Tengah dan mulai merangkak naik Jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan serta Kepala Bapenda Kota Tangerang.
Setelah mengikuti proses seleksi Open Bidding akhirnya Herman Suwarman diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada 06 Januari 2020 pada masa Pemerintahan Arief R Wismansyah-Sachrudin.
Herman Suwarman tercatat dalam LHKPN 2022 memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai nilai Rp2.339.424.800. dan Kas Rp1.168.815.544.
Selama menjabat Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman dinilai berhasil melakukan pembinaan dalam menghapus Birokrasi yang ruwet dan berbelit dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
“Saat ini, tercatat ada 1.540 SOP yang meliputi 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal perangkat daerah, yang terdokumentasi pada platform online, sop.tangerangkota.go.id. Namun, sebagian besar SOP itu perlu dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan tujuan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi,” ungkap Herman saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkup Pemkot Tangerang, Selasa (06/11/2024) lalu.
[red]