Kota Tangerang – Tanggal 14 Februari biasanya diperingati oleh muda-mudi di banyak negara di Bumi ini sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Tak terkecuali, muda-mudi di Indonesia. Ada sejumlah pemerintah daerah yang tegas mengeluarkan kebijakan melarang perayaan Valentine’s Day.
1. Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar misalnya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.3./0618/S.E/DPK/III/2016 yang berisi larangan bagi pelajar untuk merayakan Valentine’s Day. Spesifik, surat edaran tersebut ditujukan kepada UPTD Pendidikan Kota Makassar, Kepala Sekolah SD, SMP/MTs Negeri maupun swasta, SMA/SMK/MA Negeri maupun swasta.
“Saya larang keras perayaan Valentine’s Day terutama bagi anak sekolah yang sifatnya negatif. Saya akan operasi untuk itu,” tegas Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, Pemkot Makassar juga akan menurunkan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengawasi pelajar merayakan Valentine’s Day.
Selain Makassar, kota Balikpapan juga muncul kebijakan serupa. Dinas Pendidikan Kota Balikpapan meminta sekolah melarang siswa didik untuk merayakan Valentine’s Day. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/290/SKT/II/2016 perihal: Perayaan Valentine’s Day yang ditandatangani Kepala Disdik Balikpapan, Muhaimin.
“Surat edaran itu ditujukan kepada kepala SMP, MTS, SMA, MA, dan SMK negeri dan swasta se-kota Balikpapan,” kata Muhaimin di Balikpapan.
Muhaimin menjelaskan kebijakan ini dalam rangka mencegah agar peserta didik tidak terpengaruh oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan bisa terjadi pada perayaan Valentine’s Day.
Lalu, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat, khususnya generasi muda muslim merayakan Valentine’s Day karena dinilai bukan budaya Islam.
“Kami melarang perayaan Valentine’s Day karena bukan budaya Islam. Karena itu, kami mengingatkan generasi muda Islam tidak merayakan hari kasih sayang tersebut,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh
Illiza menegaskan larangan tersebut merupakan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banda Aceh yang menggelar rapat di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh.
Forkompimda terdiri atas Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan negeri, Dandim 0101/BS, ketua pengadilan negeri dan mahkamah syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang siswa dan sekolah merayakan hari valentine. Larangan tersebut diterbitkan melalui surat edaran bernomor 420/207/DISDIK tertanggal 12 Februari 2020.
Apabila ada yang merayakan valentine baik di sekolah maupun di luar sekolah, siswa tersebut akan ditegur.
5. Gresik
Seperti Pemerintah Bangka Belitung, Pemkab Gresik, Jatim, juga melakukan yang sama. Edaran larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Tujuan dari pelarangan adalah untuk menghindari ajaran budaya-budaya yang tidak sesuai dengan norma setempat.
6. Tuban
Dua hari menjelang valentine, Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Isinya adalah melarang pelajar merayakan valentine. Dinas juga mengajak orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan perayaan tersebut.
8. Kota Bekasi
Dari surat edaran yang muncul di media sosial, Pemerintah Kota Bekasi melarang pelajar merayakan hari valentine. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan merujuk surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
9. Kota Bandung
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran berisi larangan perayaan valentine pada 10 Februari 2020. Larangan tersebut berlaku bagi pelajar SD dan SMP. Salah satu alasan pelarangan perayaan itu adalah valentine disebut tidak sesuai dengan budaya Sunda.