Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 27 Des 2022 ·

Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota Hari Ini


 Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota Hari Ini Perbesar

Kota Tangerang – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Layanan SIM Keliling pada Selasa (27/12/2022) dilaksanakan di Pasar Modern Graha Raya Pinang pada pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasatlantas Kompol Joko Sembodo, Selasa (27/12/2022).

“Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan Sim,” tutupnya. (Ris)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KNPI Colour Night Run 5K, Maryono: Pemuda Harus Kompak dan Berdampak

24 Oktober 2026 - 23:02

Wali Kota Sachrudin Ajak PCNU Sinergi dan Perluas Peran Organisasi 

24 Oktober 2026 - 22:16

Wali Kota Sachrudin Ajak Jamaah Pengajian Bulanan Makmurkan Masjid

23 Oktober 2026 - 23:58

Dari Bank Sampah hingga Literasi Anak, Kampung Jimpitan Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

23 Oktober 2026 - 18:10

Maryono: Perbankan Syariah Harus Tumbuh Bersama Ekonomi Masyarakat

22 Oktober 2026 - 16:39

Hari Santri, Wali Kota Sachrudin Ajak Perkuat Akhlaqul Karimah 

22 Oktober 2026 - 16:25

Trending di Kota Tangerang