Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 21 Feb 2023 ·

HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal


 HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal Perbesar

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023,  di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (21/02/2023).

Pemkab Tangerang juga menggelar kerja bakti massal yang diikuti oleh 185.000 peserta. Selain itu, ada kegiatan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

“Allhamdulillah kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.

Peluncuran bank sampah bertujuan agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Yang dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.

Taufik menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” kata Taufik. [red]

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Berikan Santunan Pada Momentum Tahun Baru Islam

24 Juni 2026 - 12:44

Pemkab Tangerang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 hingga Tingkat RT/RW

23 Juni 2026 - 20:36

EJN Gandeng Bappeda Kabupaten Tangerang Dorong Program Lingkungan yang Partisipatif

23 Juni 2026 - 17:40

Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan, Manfaatkan Program Sekolah dan Beasiswa Gratis

21 Juni 2026 - 16:28

Wabup Intan Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Pondok Modern Daarul Hikmah Sukadiri

21 Juni 2026 - 14:19

Bupati Maesyal Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

20 Juni 2026 - 20:03

Trending di Kabupaten Tangerang