Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kabupaten Tangerang · 21 Feb 2023 ·

HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal


 HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal Perbesar

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023,  di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (21/02/2023).

Pemkab Tangerang juga menggelar kerja bakti massal yang diikuti oleh 185.000 peserta. Selain itu, ada kegiatan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

“Allhamdulillah kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.

Peluncuran bank sampah bertujuan agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Yang dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.

Taufik menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” kata Taufik. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samsat Kelapa Dua Berhasil Lampaui Target Pendapatan, Terus Lakukan Inovasi Pelayanan

2 Desember 2024 - 13:05

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah, Kapolres: Mohon Bersabar dan Tidak Anarkis

7 November 2024 - 17:28

Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah, Pj Bupati Andi Ony: GPM Ringankan Beban Masyarakat

5 November 2024 - 13:32

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak, Slamet Budhi Mulyanto: Berlaku Sampai 31 Desember 2024

5 November 2024 - 12:55

Pj Bupati Tangerang Buka Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahun 2024

4 November 2024 - 17:35

Jadi Lokasi Edukasi yang Digemari, Banksasuci Terus Galakkan Komunikasi Perubahan Perilaku Sejak Dini

29 Oktober 2024 - 10:24

Trending di Edukasi