Kabupaten Tangerang – Memasuki hari Ke-17 Program Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui Peraturan Gubernur Banten 170 Tahun 2025 disambut antusiasme masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi bahwa Wajib Pajak yang kunjungi helai-gerai pelayanan Samsat Kelapa Dua terus meningkat.
“Kecepatan proses pelayanan pembayaran pajak menjadi prioritas utama kami sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu yang lama dari datang di Samsat hingga selesai pembayaran pajak,” Ungkap Ahmad Baihaqi kepada TangerangPos, Minggu (27/04/2025).
Ahmad Baihaqi mengatakan bahwa Samsat Kelapa Dua terus lakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak tersebut karena akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
“Masih ada kesempatan hingga 30 Juni 2025 mendatang, mari manfaatkan sebaik-baiknya program pak Gubernur ini,” Tandasnya.[red]










