Jakarta – Hari ini, Rabu (20/03/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu KPU Wajib menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
Rencananya menurut jadwal, pagi ini KPU RI segera merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi tersisa, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (19/3/2024).
Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelas Hasyim. [red]











