Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 20 Des 2025 ·

Gugatan Paseba Tangerang Utara Kandas, PTUN: Pengangkatan Deden Sebagai Sekda Sesuai Ketentuan 


 Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Awak Media Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Awak Media Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang. Foto: TangerangPos

Serang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan nomor : 250/G/2025/PTUN.JKT terkait gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tinggi madya di Provinsi Banten telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadi menjelaskan, dalam perkara tersebut, pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah dilaksanakan melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan pemilihan dan rekrutmen jabatan tinggi madya telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, salah satunya melalui penerapan sistem manajemen talenta.

“Proses dimulai dari tahap awal, di mana seluruh peserta calon Sekda yang mengikuti seleksi telah melakukan pengisian sistem manajemen talenta melalui mekanisme kotak 9. Dari tahapan tersebut kemudian tersusun sejumlah calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya, saat ditemui di Serang (19/12/25).

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa calon-calon yang memenuhi syarat tersebut selanjutnya mengikuti tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang seluruh anggotanya berasal dari unsur eksternal, di antaranya akademisi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Setiap peserta diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian,” ungkap Hadi.

Sebagai bagian dari Sekretariat Panitia Seleksi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten turut membantu proses administrasi selama rangkaian seleksi berlangsung.

Berdasarkan hal tersebut, Hadi menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena seluruh tahapan dilaksanakan secara berurutan dan sesuai prosedur.

“Putusan PTUN Jakarta ini semakin menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda Provinsi Banten telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tinggi madya atas nama Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten digugat oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Dalam putusan nomor : 250/G/2025/PTUN.JKT memutuskan bahwa permohonan gugatan pengangkatan dan penunjukan Sekda Pemprov Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan tidak dapat diterima.[red]

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni: DLHK Banten Sudah Temukan ‘Biang Kerok’ Sungai Cisadane Berubah Menjadi Hitam

18 Juli 2026 - 21:32

Kemarau Panjang, Warga Terdampak Manfaatkan Bantuan Air Bersih dari BPBD

18 Juli 2026 - 21:28

Pansel BUMD Tegaskan Tak Terpengaruh Aksi Demo di Kemendagri

17 Juli 2026 - 20:48

Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Hafidz Tetap Hidup

16 Juli 2026 - 17:49

Gubernur Banten dan Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni Hadiri Penyambutan Peserta Raker APPSI

16 Juli 2026 - 16:24

Hadiri Raker APPSI, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM

16 Juli 2026 - 14:46

Trending di Banten