Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Des 2025 ·

Gubernur Banten Naikan UMP Tahun 2026, Serikat Buruh: Terima Kasih Pak Andra Soni Sudah Realisasikan Tuntutan Buruh


 Gubernur Banten Andra Soni usai Menetapkan UMP dan UMK se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Serang. Foto: TangerangPos Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni usai Menetapkan UMP dan UMK se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Serang. Foto: TangerangPos

Serang – Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kota/Kab (UMSK) Tahun 2026.

Upah Minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan No, 701, 702, 703, 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni di pendopo Gubernur Banten KP3B Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai di berlakukan pada bulan Januari 2026 tersebut di apresiasi langsung oleh Ketua DPD KSPSI Banten yaitu Dedi Sudarajat.

Dedi mengatakan, Penetapan kenaikan upah Tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan tuntutan kaum buruh Banten yaitu sama dengan rekomendasi Walikota/Bupati.

“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” Ucap Dedi, Selasa (24/12/2025).

Dedi mengatakan, dengan penetapan kenaikan Upah tersebut tentu sangat mengapresiasi Gubernur Banten karena sebelumnya sangat meyakini bahwa Gubernur Banten tentu akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh.

“Gubernur ini kan sangat Pro Terhadap Kaum Buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh, Terimakasih Pak Andra Soni,” Sambungnya.

Dengan kenaikan Upah tersebut, selain mengapresiasi juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten Khususnya Gubernur Banten yang sudah menetapkan kenaikan Upah tahun 2026.

Dengan harapan, apa yang sudah menjadi keputusan kenaikan upah tahun 2026 tersebut kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutannya terpenuhi, ujarnya.

Berikut daftar Kenaikan Upah Tahun 2026

UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan 6.74% dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026

Kabupaten/Kota

  • Kab. Pandeglang Kenaikan 4,79% menjadi Rp 3.360.078
  • Kab. Lebak Kenaikan 4,97% menjadi Rp 3.330.010
  • Kab. Tangerang kenaikan 6,31% menjadi Rp 5.210.377
  • Kab. Serang Kenaikan 6,61% menjadi
  • Rp 5.178.521
  • Kota Tangerang Kenaikan 6,50% menjadi Rp 5.399.405
  • Kota Cilegon Kenaikan 6,67% menjadi Rp 5.469.922
  • Kota Serang Kenaikannya 5,61% Rp 4.665.927
  • Kota Tangerang Selatan kenaikannya 5,50% menjadi  Rp 5.247.870

[red]

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Minta Basarnas Perpanjang Operasi SAR

13 September 2026 - 22:56

Sekda Deden Sampaikan Pesan Gubernur Andra Soni untuk Kafilah Banten di MTQ Nasional

13 September 2026 - 20:15

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Sisir Perairan Krakatau, Gubernur  Andra Soni: Semua Berikhtiar, Maksimalkan Seluruh Potensi

11 September 2026 - 19:59

Turut Penyisiran, Gubernur Andra Soni Membersamai Tim SAR dalam Proses Pencarian

11 September 2026 - 11:03

Dukung Proses Operasi SAR, Gubernur Andra Soni: Kita Percayakan pada Basarnas dan Tim Gabungan

10 September 2026 - 22:01

Trending di Banten