Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 19 Nov 2025 ·

Gubernur Banten Andra Soni: Keterbukaan Informasi Publik adalah Keharusan dan Kewajiban 


 Gubernur Banten Andra Soni saat Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni saat Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Foto: ist

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen penuh untuk memenuhi dan menjamin hak-hak publik atas informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni usai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).

“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.

Gubernur menekankan bahwa Pemprov Banten wajib memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sebagai upaya pencegahan (korupsi dan penyimpangan) dan untuk memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” tegasnya.

Menurut Andra Soni, hasil yang diperoleh dari presentasi uji publik bukanlah tujuan utama. Ia mengharapkan agar keterbukaan informasi publik Pemprov Banten dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat dan Komisi Informasi.

Ia juga berharap agar Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan Pemprov dalam menangani isu keterbukaan informasi. Selain itu, Gubernur berpesan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, dapat bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelas Andra Soni.

Sebagai informasi, Gubernur Andra Soni tampil dalam sesi presentasi bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.

Panelis uji publik yang bertugas memberikan penilaian antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi publik Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat. [red]

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Anyer-Carita Kembali Jadi Destinasi Wisata Unggulan

17 Mei 2026 - 19:59

Gubernur Andra Soni: Festival Storytelling Lestarikan Cerita Rakyat dan Bangun Karakter Anak

17 Mei 2026 - 16:56

Berasa Gak? Banten Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

15 Mei 2026 - 10:15

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

14 Mei 2026 - 19:33

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Korve Banten ASRI, Andra Soni Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah 

13 Mei 2026 - 12:08

Trending di Banten