Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 9 Apr 2026 ·

Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional serta percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Andra Soni tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili pegawai (Work From Home/WFH). Secara teknis, ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFO selama empat hari kerja di kantor pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta satu hari kerja secara WFH pada hari Jumat.

“Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.

Ketentuan ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, namun tetap mengedepankan kedisiplinan, akuntabilitas, serta kinerja yang optimal. Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi seluruh ASN, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, diwajibkan untuk tetap memenuhi ketentuan jam kerja.

Surat edaran tersebut juga mengatur bagi seluruh ASN untuk melakukan presensi secara digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, ASN diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan dengan menyalakan alat komunikasi selama jam kerja serta merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat.

Dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, serta kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO) sekaligus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan, kehadiran, serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Bagi perangkat daerah yang bersifat esensial, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kantor Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD pada Badan Pendapatan Daerah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.

Sementara itu, tenaga kesehatan pada rumah sakit umum daerah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari pelaksanaan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.

“Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring,” tulis surat edaran.

Selain itu, pegawai yang berhalangan melaksanakan tugas secara WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh pimpinan perangkat daerah diwajibkan untuk menginformasikan mekanisme pelayanan secara daring kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kepala perangkat daerah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.[red]

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni: Sudah 60.705 Siswa Penerima Manfaat Sekolah Gratis di 801 Sekolah Swasta

30 April 2026 - 07:19

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

29 April 2026 - 22:09

Pelopor Kesehatan Masyarakat, Kadinkes Banten Ati Paramudji Hastuti Raih Kartini Awards 2026

29 April 2026 - 21:51

Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga 

29 April 2026 - 20:41

Kunci Rombel 36 Siswa Per Kelas, Kepala Dindikbud Banten: Komitmen Menjaga Integritas SPMB Tahun 2026

29 April 2026 - 11:47

Komitmen ‘Membangun dari Desa’, Gubernur Andra Soni Alokasikan Rp167,4 Miliar Bangun 46,71 Kilometer Jalan Poros Desa

29 April 2026 - 08:11

Trending di Banten