Kota Tangsel – ETLE Mobile resmi mulai diberlakukan Polres Tangerang Selatan, selain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan atau statik ada juga tang disebut dengan ETLE mobile.
Secara fungsi, antara ETLE statik dan mobile sama, yakni merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang mungkin dilakukan oleh pengendara.
Terkait ETLE mobile, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tagsel) mulai memberlakukannya secara resmi mulai Selasa (6/12/2022).
Kepada awak media, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan, saat ini Satlantas Polres Tangsel memiliki satu perangkat ETLE Mobile dengan enam orang petugas pemantau dari kantor, serta dua pengemudi di lapangan.
“Nantinya ETLE mobile ini akan mengcapture (menangkap) secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ETLE Mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Tangerang Selatan,” ucapnya, di Polres Tangsel pada Senin (5/12/2022).
“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Mobile ini akan di kirimkan ke back office (petugas di kantor) untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan mengirimkan lembaran konfirmasi kepada pelaku pelanggar lalu lintas,” ucapnya lagi.
Lanjutnya, Satlantas Polres Tangsel juga memiliki pos pelayanan dan pengaduan ETLE Mobile di Polres Tangsel.
Pos pelayanan ini beroperasional setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Selain itu, Diky juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berencana untuk menambah unit ETLE Mobile nantinya.
“Kami tahun depan akan menambah tiga unit ETLE Mobile yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah Tangerang Selatan, dan Insya Allah nanti kami akan kembangkan lagi ke ETLE statis,” pungkasnya. (Ris)