Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Dukung Penyegelan Oleh KLH, Wakil Bupati Tangerang Intan Tegaskan Pemkab Tidak Izinkan Operasi CV. Noor Annisa


 Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist Perbesar

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa Pemkab Tangerang melarang CV Noor Annisa untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu” tegas Intan usai rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Diketahui sebelumnya CV. Noor Annisa Chemical disegel dan dihentikan paksa aktivitasnya oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jum’at (16/05/2025).

Dalam keterangan tertulisnya Hanif mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 12:33

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

30 Mei 2026 - 22:59

Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Jadikan Masjid Sebagai Benteng Iman dan Sosial

29 Mei 2026 - 17:21

Khusu dan Khidmat, Wabup Intan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad

27 Mei 2026 - 17:36

Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

27 Mei 2026 - 15:37

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

26 Mei 2026 - 19:28

Trending di Kabupaten Tangerang