Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Dukung Penyegelan Oleh KLH, Wakil Bupati Tangerang Intan Tegaskan Pemkab Tidak Izinkan Operasi CV. Noor Annisa


 Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist Perbesar

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa Pemkab Tangerang melarang CV Noor Annisa untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu” tegas Intan usai rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Diketahui sebelumnya CV. Noor Annisa Chemical disegel dan dihentikan paksa aktivitasnya oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jum’at (16/05/2025).

Dalam keterangan tertulisnya Hanif mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” tandasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Tingkatkan Pelayanan, Wabup Intan Sidak Pasar Kelapa Dua

14 April 2026 - 18:53

Keren Jasa, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

13 April 2026 - 22:56

Hadiri HUT Ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang dan Wamen UMKM: Terus Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 16:16

Trending di Kabupaten Tangerang