Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Dukung Penyegelan Oleh KLH, Wakil Bupati Tangerang Intan Tegaskan Pemkab Tidak Izinkan Operasi CV. Noor Annisa


 Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist Perbesar

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa Pemkab Tangerang melarang CV Noor Annisa untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu” tegas Intan usai rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Diketahui sebelumnya CV. Noor Annisa Chemical disegel dan dihentikan paksa aktivitasnya oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jum’at (16/05/2025).

Dalam keterangan tertulisnya Hanif mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 340 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Maesyal Rasyid: Ojol Bantu Mobilitas Warga dan Penggerak Ekonomi 

23 Oktober 2026 - 12:27

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tangerang Cek Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

19 Oktober 2026 - 19:21

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

19 Oktober 2026 - 19:07

Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 17:50

Concern Pada Pelestarian Lingkungan, PT NFU Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability

17 Oktober 2026 - 16:44

MPP Suvarna Sutera Siap Layani Warga Tangerang, Para Tenant Disiapkan

15 Oktober 2026 - 19:15

Trending di Kabupaten Tangerang