Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 22 Nov 2024 ·

Dukung Kejati Banten Usut Kasus Korupsi, Aktivis: Jangan Jadikan Politik Sebagai Dalih Menghindari Hukum


 Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos

Banten – Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten Entis Sumantri Mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center.

“Kami mendukung langkah para penyidik Kejati Banten untuk mengungkap perkara korupsi yang sedang ditangani, langkah Kejati murni melakukan penegakan hukum dan masalah kasus situ ranca gede dan sport center itu merupakm fakta persidangan bahwa dalam dua kasus itu memang ada masalah hukum.l,” Tegas Entis, Jum’at (22/11/2024).

Pria yang akrab disapa Tayo tersebut menambahkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi secara terang benderang tertuang dalam point ke-7 Astacita Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia.

“Dalam setiap kesempatan Presiden Prabowo selalu tegaskan untuk memperkuat reformasi hukum khususunya dalam pemberantasan Korupsi, jadi jangan jadikan Politik sebagai dalih menghindari hukum,” Tegas Ade, Jum’at (22/11/2024)

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah merilis Pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center, Diantara saksinyang dipanggil adalah Tubagus Chaery Wardana atau TCW dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

“Diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024) lalu. [red]

Artikel ini telah dibaca 414 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa! Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

20 Agustus 2026 - 21:40

Program CKG di Banten Tembus 5,9 Juta Warga, Wamenkes Apresiasi Kecekatan Gubernur Banten Andra Soni

20 Agustus 2026 - 18:15

Di Hadapan Kader NasDem, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Capaian Pembangunan

20 Agustus 2026 - 17:46

Silaturahmi Bareng Kajati, Gubernur Andra Soni Sampaikan Program Pembangunan

20 Agustus 2026 - 12:39

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gubernur Banten Andra Soni Pesan Jaga Persatuan

19 Agustus 2026 - 19:37

Kafilah MTQ KORPRI Banten Bertolak ke Sulsel, Gubernur Banten Andra Soni Minta Prestasi Terbaik

19 Agustus 2026 - 19:30

Trending di Banten