Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Banten · 22 Nov 2024 ·

Dukung Kejati Banten Usut Kasus Korupsi, Aktivis: Jangan Jadikan Politik Sebagai Dalih Menghindari Hukum


 Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos

Banten – Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten Entis Sumantri Mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center.

“Kami mendukung langkah para penyidik Kejati Banten untuk mengungkap perkara korupsi yang sedang ditangani, langkah Kejati murni melakukan penegakan hukum dan masalah kasus situ ranca gede dan sport center itu merupakm fakta persidangan bahwa dalam dua kasus itu memang ada masalah hukum.l,” Tegas Entis, Jum’at (22/11/2024).

Pria yang akrab disapa Tayo tersebut menambahkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi secara terang benderang tertuang dalam point ke-7 Astacita Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia.

“Dalam setiap kesempatan Presiden Prabowo selalu tegaskan untuk memperkuat reformasi hukum khususunya dalam pemberantasan Korupsi, jadi jangan jadikan Politik sebagai dalih menghindari hukum,” Tegas Ade, Jum’at (22/11/2024)

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah merilis Pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center, Diantara saksinyang dipanggil adalah Tubagus Chaery Wardana atau TCW dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

“Diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024) lalu. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Trending di Banten