Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 4 Mar 2023 ·

Dukung Kebijakan Bupati, Banksasuci Sosialisasikan Perbup 139/2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik


 Komunitas Banksasuci Foundation Turut serta sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Foto: Banksasuci Perbesar

Komunitas Banksasuci Foundation Turut serta sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Foto: Banksasuci

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam Perbup tersebut Pembatasan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat mengingat Kondisi TPA Jatiwaringin sudah sangat memprihatinkan,” Jelas Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari yang lalu.

Guna mendukung kebijakan Bupati Tangerang tersebut, Komunitas yang concern dalam memberikan edukasi pengurangan sampah Banksasuci Foundation turut serta mensosialisasikan perbup Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kepada mahasiswa serta sejumlah komunitas.

“Pengurangan sampah memang harus dilakukan secara simultan dari hulu kehilir, tidak bisa hanya sekedar aksi saja namun juga harus didukung kebijakan berupa payung hukum teknis, langkah Pa Bupati sudah tepat dan tentu kita dukung agar bisa tersampaikan ke masyarakat,” Jelas Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus.

Menurut pantauan dilapangan, menurut Ade sejak Perbup Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ini diberlakukan, sejumlah toko retail modern dan minimarket sudah patuh dan taat dengan tidak menyediakan kantong plastik, hanya saja di pasar tradisional dan masyarakat yang masih belum tersosialisasikan.

“Kita coba survey dan masuk ke sejumlah toko retail modern dan minimarket di Kabupaten, semuanya sudah tidak menyediakan kantong Plastik, yang belum mungkin pasar tradisional karena memang perlu waktu bertahap,” Tambahnya.

Untuk itu, Ade bersama Banksasuci Foundation serta sejumlah komunitas lainya akan terus mensosialisasikan Perbub Nomor 139/2022 kepada masyarakat.

“tinggal masyarakat nya saja yang harus tersosialisasikan agar terbiasa setiap belanja selalu membawa kantong belanja sendiri, biasa kita menyebutnya sebagai Komunikasi Perubahan Perilaku,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Waduh, Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Dalam Penerbitan PKKPR di Area Pagar Laut

4 Februari 2025 - 12:20

Konsultan Pajak: ‘Pagar Laut’ Tidak Memenuhi Kriteria sebagai Objek Pajak dalam PBB

3 Februari 2025 - 09:09

Trending di Kabupaten Tangerang