Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 4 Mar 2023 ·

Dukung Kebijakan Bupati, Banksasuci Sosialisasikan Perbup 139/2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik


 Komunitas Banksasuci Foundation Turut serta sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Foto: Banksasuci Perbesar

Komunitas Banksasuci Foundation Turut serta sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Foto: Banksasuci

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam Perbup tersebut Pembatasan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat mengingat Kondisi TPA Jatiwaringin sudah sangat memprihatinkan,” Jelas Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari yang lalu.

Guna mendukung kebijakan Bupati Tangerang tersebut, Komunitas yang concern dalam memberikan edukasi pengurangan sampah Banksasuci Foundation turut serta mensosialisasikan perbup Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kepada mahasiswa serta sejumlah komunitas.

“Pengurangan sampah memang harus dilakukan secara simultan dari hulu kehilir, tidak bisa hanya sekedar aksi saja namun juga harus didukung kebijakan berupa payung hukum teknis, langkah Pa Bupati sudah tepat dan tentu kita dukung agar bisa tersampaikan ke masyarakat,” Jelas Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus.

Menurut pantauan dilapangan, menurut Ade sejak Perbup Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ini diberlakukan, sejumlah toko retail modern dan minimarket sudah patuh dan taat dengan tidak menyediakan kantong plastik, hanya saja di pasar tradisional dan masyarakat yang masih belum tersosialisasikan.

“Kita coba survey dan masuk ke sejumlah toko retail modern dan minimarket di Kabupaten, semuanya sudah tidak menyediakan kantong Plastik, yang belum mungkin pasar tradisional karena memang perlu waktu bertahap,” Tambahnya.

Untuk itu, Ade bersama Banksasuci Foundation serta sejumlah komunitas lainya akan terus mensosialisasikan Perbub Nomor 139/2022 kepada masyarakat.

“tinggal masyarakat nya saja yang harus tersosialisasikan agar terbiasa setiap belanja selalu membawa kantong belanja sendiri, biasa kita menyebutnya sebagai Komunikasi Perubahan Perilaku,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong PSHT Terus Majukan Olahraga dan Lestarikan Seni Budaya

19 April 2026 - 21:41

Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema

19 April 2026 - 21:36

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Trending di Kabupaten Tangerang