Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 20 Nov 2024 ·

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center, Kajati Banten Bakal Periksa TCW dan FH


 Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist

Banten – Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011;

“Antara lain Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos,” Ungkap Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Adapun terkait Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Kejati Banten akan panggil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim juga.

“Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” sambungnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 1,484 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-26, Gubernur Lemhannas: Ketahanan Nasional Provinsi Banten Cukup Tangguh

5 Oktober 2026 - 14:53

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Banten Bergerak, Maju Berdampak 

4 Oktober 2026 - 14:07

Gubernur Andra Soni Apresiasi Kinerja Desa dan Perangkat Daerah pada Momentum HUT ke-26 Banten

4 Oktober 2026 - 13:50

Sambut HUT Ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Ziarah Makam Kesultanan Banten

3 Oktober 2026 - 21:59

Kunjungi Bazaar HUT ke-26, Sekda Deden Serahkan NIB dan Sertifikat Halal

3 Oktober 2026 - 17:04

Trending di Banten