Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 20 Nov 2024 ·

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center, Kajati Banten Bakal Periksa TCW dan FH


 Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist

Banten – Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011;

“Antara lain Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos,” Ungkap Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Adapun terkait Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Kejati Banten akan panggil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim juga.

“Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” sambungnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 1,478 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setahun Rumah Singgah Pemprov Banten: Merawat Harapan dan Meringankan Beban Warga

24 Juni 2026 - 20:05

Serius Tangani Banjir, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

24 Juni 2026 - 18:40

Infrastruktur Banten Diperkuat, Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Melalui IJD 2026

23 Juni 2026 - 21:35

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Sekolah dan Puskesmas

22 Juni 2026 - 19:58

Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas

22 Juni 2026 - 17:58

Gubernur Andra Soni Tegaskan SPMB Transparan dan Akuntabel

22 Juni 2026 - 15:52

Trending di Banten