Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 20 Nov 2024 ·

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center, Kajati Banten Bakal Periksa TCW dan FH


 Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist

Banten – Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011;

“Antara lain Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos,” Ungkap Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Adapun terkait Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Kejati Banten akan panggil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim juga.

“Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” sambungnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,452 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bank Banten Terima Audiensi DKM Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang

15 Januari 2026 - 13:49

Gubernur Andra Soni: Sekolah Gratis, Strategi Pemprov Banten Tekan Angka Putus Sekolah

15 Januari 2026 - 09:08

Serius Tangani Banjir, Pemkot, Pemprov dan BBWSC3 Berbagi Peran Normalisasi Sungai

14 Januari 2026 - 23:51

Perkuat Sinergi, Gubernur Andra Soni Ajak Brigif 87/Salakanagara Akselerasi Pembangunan dan Ketahanan Pangan

14 Januari 2026 - 23:51

Atasi Banjir, Gubernur Banten Bakal Normalisasi Sungai dan Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

14 Januari 2026 - 23:46

Atasi Banjir, Pemkot Serang Sinergi dengan Pemprov dan Balai Normalisasi Kali Cibanten

13 Januari 2026 - 20:10

Trending di Banten