Kota Serang – Terkait dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lebak akibat aktivitas pertambangan mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Banten Andra Soni.
“Saya juga mendengar informasi terakhir itu bahwa ada kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Lebak terkait dengan penambangan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/10/ 2023).
Andra menambahkan pengusaha yang sudah mendapatkan perizinan harus menjalankan sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Mestinya kan kita menjalankan pemerintahan atau sebagai masyarakat menjalankan kegiatan dan sebagai pengusaha menjalankan usaha tentu harus mengikuti aturan yang berlaku dan melihat aturan sebenarnya kan semua sudah diatur,” tambahnya.
Ketua DPD Gerindra Banten tersebut meminta Pemprov Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjutinya terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut.
“Seluruh komponen, ya seluruh komponen baik dari pihak aparat penegak hukum, baik dari pemerintah provinsi mau pun Pemerintah Kabupaten, bahkan pemerintah pusat,” tukasnya.
Untuk diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di pertambangan. Dua orang tewas tertimbun longsor. Dua orang yakni Diki (19) dan Adendi (30) tewas akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tanah di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (26/10/2023). [red]