Kota Tangerang – Polemik dugaan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Provinsi Banten kembali mencuat pasca ditemukannya Calon Peserta Didik Baru asal Sekolah Luar Kota Lolos Seleksi pada Jalur Zonasi disejumlah SMA Negeri di wilayah Kota Tangerang.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, Ade Yunus usai koordinasi dan konsultasi pengaduan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Padahal pihak sekolah cukup Verifikasi Faktual kepada Calon Siswa yang datanya ‘meragukan’, namun masih saja kita temukan sejumlah Calon Peserta Didik Baru asal sekolah luar Kota lulus seleksi di Jalur Zonasi, kalau lulus jalur Prestasi atau jalur Perpindahan Orang Tua mungkin masih rasional,” Ungkap Ade, Senin (08/07/2024) malam.
Ade juga menemukan sejumlah data Calon Peserta Didik Baru pada jalur prestasi yang diduga menggunakan sertifikat ‘abal-abal’ lolos Seleksi.
“Tahun lalu sudah kami sampaikan laporan pengaduan ke APH juga terkait dugaan pemalsuan sertifikat dengan menyandingkan surat keterangan dari sekolah asal, dan tahun ini kembali kami temukan hal serupa, seperti terus berulang, misal Prestasi Tahfiz kan mudah Verifikasi Faktualnya cukup di tes saja Hafalan Juz Sesuai yang tertera sertifikat,” Paparnya.
Menurut Ade, mestinya Pemrov Banten mencontoh pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang, yang melakukan Verifikasi Faktual Secara Terstruktur, sistematis dan massif.
“Di Kota Tangerang Pada Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Zonasi yang asal Sekolah Asal Luar Kota otomatis terpental dari sistem, pada jalur prestasi dikumpulkan di satu aula, dan langsung dilakukan Verifikasi Faktual, yang jalur perpindahan orang tua dicek Legalisir hingga Video Call dengan Orang Tuanya langsung, tidak ada celah sedikitpun, harusnya Dindikbud Banten contoh Kota Tangerang,” Tegasnya.
Atas temuan tersebut, Pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan data temuan dugaan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Banten untuk selanjutnya disampaikan pengaduan kepada pihak terkait berwenang.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk proses delik atau tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.
“Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya,” kata Wawan pada siaran Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).
Ia mencontohkan, absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen. Inspektorat dan dinas pendidikan menurut Wawan perlu mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di daerahnya.
“Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan,” kata Wawan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi yang akan mengawasi adanya dugaan praktik jual-beli pascapengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, karena pada tahap satu tercatat sebanyak 2.787 kursi kosong.
“Secara keseluruhan terdapat 2.787 kursi kosong dari hasil pengumuman PPDB SMA tahap satu, dengan rincian afirmasi 974 kursi kosong, zonasi 382 kursi kosong, perpindahan 1.431 kursi kosong,” terang Fadli Afriadi, di Serang, seperti dilansir Antara, Senin (8/7/2024).
Dari total 2.787 kursi kosong tersebut jika mengacu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan maka seharusnya dialokasi ke jalur prestasi.
“Kalau juknisnya itu dialokasikan untuk jalur prestasi yang diumumkan hari ini kita juga ingin melihat nanti hasilnya apakah dialokasi ke prestasi atau tidak,” lanjutnya.
Menurutnya dari hasil pengumuman jalur prestasi ini juga tetap akan menyisakan kursi kosong. Dan kursi kosong juga akan kembali bertambah setelah dilakukannya daftar ulang.
“Saat jalur prestasi diumumkan juga bisa jadi tidak penuh. Setelah daftar ulang juga bisa jadi jumlah kursi kosong akan meningkat,” katanya.
Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian bersama bagaimana memastikan sekolah yang sudah lebih kapasitas dapat menerima sesuai dengan ketentuan. Dan memastikan semua anak usia sekolah di Banten dapat melanjutkan pendidikan. [red]
“Ini juga yang menjadi fokus pengawasan kami ada kursi kosong yang diperjualbelikan, pemerintah juga tetap harus memberikan informasi bahwa beberapa sekolah SMA di Banten masih kosong,” tukasnya. [red]