Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 5 Nov 2023 ·

Dugaan Alih Fungsi Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala dilaporkan Aktivis Janur Ke Kejari Kota Tangerang


 Dugaan Alih Fungsi Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala dilaporkan Aktivis Janur Ke Kejari Kota Tangerang Perbesar

Kota Tangerang – Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus laporkan Dugaan Abuse Of Power Yang berpotensi Tindak Pidana Korupsi berupa Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (03/11/2023).

Abuse of power sendiri adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan Janur adalah terkait dengan Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang yang berubah fungsi menjadi tempat komersil berupa kantin dan minimarket yang dikelola oleh oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang.

“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu Manajer di RSUP Dr. Sitanala Tangerang, total yang dikomersilkan ada 12 Gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif yang diduga disetorkan ke rekening pribadi ada juga yang bayar secara cash melalui orang kepercayaannya,” Ungkap Ade saat ditemui di Kejari Kota Tangerang, Jum’at (03/11/2023).

Menurut Ade berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara mendefinisikan Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

“Dugaan kami sementara pihak Direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang belum mengetahui pengelolaan tempat usaha komersil tersebut, karena diduga setoran masuk ke rekening pribadi dokter SW bukan resmi ke manajemen RSUP,” jelasnya.

Guna menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam rangka mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan, Ade berharap Kejari Kota Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya salah satunya adalah dengan memeriksa dan meminta keterangan dokter SW dan direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang.

“Sejumlah bukti permulaan sudah kami serahkan, selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Kejari Kota Tangerang,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang maupun dari Direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang. [red]

Artikel ini telah dibaca 531 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Ukhuwah dan Cetak Bibit Atlet, Sachrudin Buka Liga Santri 2026

4 September 2026 - 19:22

Keren Jasa, DLH Kota Tangerang Raih Apresiasi Government Collaboration

4 September 2026 - 16:42

BPBD Kota Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Potensi Kekeringan Pada Musim Kemarau

4 September 2026 - 14:06

Sachrudin-Maryono Terus Perkuat Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat Kota Tangerang

4 September 2026 - 11:15

Demi Kenyamanan, Pemkot Tangerang Segera Lakukan Penataan Kawasan Jalan Ki Asnawi

3 September 2026 - 20:55

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

Trending di Kota Tangerang