Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 7 Mei 2026 ·

DPRD Soroti Kondisi KUA di Kota Tangerang, Saiful Milah: Sangat Tidak Layak


 Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Foto: ist Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Foto: ist

Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang menyoroti kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang dinilai belum layak untuk menunjang pelayanan publik. DPRD pun mendorong percepatan komunikasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian Agama terkait penyerahan aset lahan KUA.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengatakan kondisi beberapa kantor KUA di Kota Tangerang masih memprihatinkan dan tertinggal dibanding fasilitas pelayanan publik lainnya.

“Tidak layak sebuah kantor pelayanan publik berada dalam kondisi seperti itu. Padahal KUA melayani langsung kebutuhan masyarakat, khususnya urusan keagamaan dan pernikahan,” ujar Saiful, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, kendala utama pembangunan maupun renovasi kantor KUA berada pada status kepemilikan aset. Saat ini sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara operasional KUA berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Kondisi tersebut membuat pembangunan belum dapat dilakukan secara optimal karena Kementerian Agama belum dapat menggunakan anggaran pusat sebelum aset berstatus milik kementerian.

Saiful mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak BPKAD dan Kementerian Agama Kota Tangerang untuk mencari solusi bersama. Ia menyebut Pemerintah Kota Tangerang pada prinsipnya membuka ruang untuk proses hibah aset KUA kepada Kementerian Agama.

Salah satu kantor yang menjadi perhatian ialah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan telah meninjau langsung kondisi kantor tersebut.

“Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, dari 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang asetnya telah dimiliki Kementerian Agama. Padahal pembangunan kantor KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan apabila status aset telah menjadi milik kementerian.

Karena itu, DPRD berharap proses administrasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat segera diselesaikan agar pembangunan kantor KUA bisa direalisasikan.

Menurut Saiful, keberadaan kantor KUA yang representatif penting untuk menunjang pelayanan masyarakat, termasuk pelaksanaan akad nikah dan layanan keagamaan lainnya.

“Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan layak,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Ukhuwah dan Cetak Bibit Atlet, Sachrudin Buka Liga Santri 2026

4 September 2026 - 19:22

Keren Jasa, DLH Kota Tangerang Raih Apresiasi Government Collaboration

4 September 2026 - 16:42

BPBD Kota Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Potensi Kekeringan Pada Musim Kemarau

4 September 2026 - 14:06

Sachrudin-Maryono Terus Perkuat Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat Kota Tangerang

4 September 2026 - 11:15

Demi Kenyamanan, Pemkot Tangerang Segera Lakukan Penataan Kawasan Jalan Ki Asnawi

3 September 2026 - 20:55

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

Trending di Kota Tangerang