Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 7 Sep 2025 ·

DPRD Kota Tangerang Sepakat Evaluasi Gaji dan Tunjangan


 Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Ist Perbesar

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pimpinan DPRD Kota Tangerang merespons aspirasi warga Kota Tangerang yang meminta tunjangan DPRD dievaluasi. Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan akan mengevaluasi besaran tunjangan dewan.

“Kami terus mencermati berbagai dinamika dan aspirasi yang terjadi di masyarakat. Aspirasi masyarakat yang meminta evaluasi tunjangan perumahan dewan, kita tindaklanjuti. Kita setuju. Perwal No.14 tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, kita evaluasi,” tegasnya, Minggu 7 September 2025.

Rusdi mengaku Senin, 8 September 2025 besok akan segera menggelar rapat dengan seluruh pimpinan Dewan untuk membahas Perwal No.14 tahun 2025. Rusdi memaparkan, DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi keuangan anggota dewan.

“Kami pimpinan dewan sudah sepakat, tunjangan perumahan dewan untuk dievaluasi,” lanjut Rusdi Alam.

Ia memaparkan sesuai aturan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwal Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023, sebagai pelaksanaan dari Perda Kota Tangerang No. 4 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2018. [red]

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Destinasi Bertambah, Sachrudin: Wisata Kuliner Tangerang Kian Menggeliat

19 September 2026 - 19:05

Turidi Susanto Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kota Tangerang

18 September 2026 - 21:46

Tak Sekadar Bantuan, Sachrudin: Zakat Harus Tumbuhkan Kemandirian

18 September 2026 - 16:54

Hadiri Peringatan Maulid, Maryono Motivasi para Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah

17 September 2026 - 22:42

Tegas, DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi di Pinang

17 September 2026 - 16:46

Trending di Kota Tangerang