Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 7 Sep 2025 ·

DPRD Kota Tangerang Sepakat Evaluasi Gaji dan Tunjangan


 Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Ist Perbesar

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pimpinan DPRD Kota Tangerang merespons aspirasi warga Kota Tangerang yang meminta tunjangan DPRD dievaluasi. Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan akan mengevaluasi besaran tunjangan dewan.

“Kami terus mencermati berbagai dinamika dan aspirasi yang terjadi di masyarakat. Aspirasi masyarakat yang meminta evaluasi tunjangan perumahan dewan, kita tindaklanjuti. Kita setuju. Perwal No.14 tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, kita evaluasi,” tegasnya, Minggu 7 September 2025.

Rusdi mengaku Senin, 8 September 2025 besok akan segera menggelar rapat dengan seluruh pimpinan Dewan untuk membahas Perwal No.14 tahun 2025. Rusdi memaparkan, DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi keuangan anggota dewan.

“Kami pimpinan dewan sudah sepakat, tunjangan perumahan dewan untuk dievaluasi,” lanjut Rusdi Alam.

Ia memaparkan sesuai aturan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwal Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023, sebagai pelaksanaan dari Perda Kota Tangerang No. 4 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2018. [red]

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penganiaya Caddy Golf Modernland Berhasil Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

26 Juni 2026 - 23:59

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target, Sachrudin–Maryono Restui Ekspansi Bisnis dan Harus Berdampak bagi Kota

26 Juni 2026 - 17:20

Tragedi Berdarah Dilapangan Golf Modernland, Seorang Caddy Dianiaya Hingga Luka Robek Pada Kepala

25 Juni 2026 - 22:10

Wali Kota Sachrudin: Keluarga yang Kuat Kunci Mencetak Generasi Berkualitas

25 Juni 2026 - 22:03

Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism 

25 Juni 2026 - 20:25

Tembus Empat Besar, Sachrudin:  Kelurahan Hebat yang Banyak Manfaat bagi Masyarakat

25 Juni 2026 - 18:59

Trending di Kota Tangerang