Kabupaten Tangerang – Rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025) malam.
“(PN Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ujar salah satu penyidik Bareskrim Polri di lokasi. Senin (10/2/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 19.56 WIB hingga pukul 23.00 WIB dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
Selain menggeledah rumah dan kantor Desa Kohod, Istri dan keluarga Kepala Desa Kohod Arsin juga telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pemeriksaan oleh Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada istri dan keluarga Arsin dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi. Istri beserta keluarga Kades Kohod tersebut tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Bareskrim telah memeriksa Kades Kohod, istri dan keluarganya serta sebelumnya lima orang saksi dalam perkara Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod), Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. [red]