Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 11 Feb 2025 ·

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

“(PN Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ujar salah satu penyidik Bareskrim Polri di lokasi. Senin (10/2/2025).

Penggeledahan dimulai pukul 19.56 WIB hingga pukul 23.00 WIB dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.

Selain menggeledah rumah dan kantor Desa Kohod, Istri dan keluarga Kepala Desa Kohod Arsin juga telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pemeriksaan oleh Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada istri dan keluarga Arsin dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi. Istri beserta keluarga Kades Kohod tersebut tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Bareskrim telah memeriksa Kades Kohod, istri dan keluarganya serta sebelumnya lima orang saksi dalam perkara Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod), Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 362 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tangerang Cek Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

19 Oktober 2026 - 19:21

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

19 Oktober 2026 - 19:07

Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 17:50

Concern Pada Pelestarian Lingkungan, PT NFU Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability

17 Oktober 2026 - 16:44

MPP Suvarna Sutera Siap Layani Warga Tangerang, Para Tenant Disiapkan

15 Oktober 2026 - 19:15

Bupati Tangerang Minta RS Ilanur Tingkatkan Cakupan Dan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

14 Oktober 2026 - 19:10

Trending di Kabupaten Tangerang