Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 11 Feb 2025 ·

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

“(PN Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ujar salah satu penyidik Bareskrim Polri di lokasi. Senin (10/2/2025).

Penggeledahan dimulai pukul 19.56 WIB hingga pukul 23.00 WIB dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.

Selain menggeledah rumah dan kantor Desa Kohod, Istri dan keluarga Kepala Desa Kohod Arsin juga telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pemeriksaan oleh Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada istri dan keluarga Arsin dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi. Istri beserta keluarga Kades Kohod tersebut tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Bareskrim telah memeriksa Kades Kohod, istri dan keluarganya serta sebelumnya lima orang saksi dalam perkara Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod), Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

13 April 2026 - 22:56

Hadiri HUT Ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang dan Wamen UMKM: Terus Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 16:16

Cegah Banjir, Bupati Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab

12 April 2026 - 20:59

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

10 April 2026 - 13:51

Bupati Tangerang Jumling di Masjid Al Marwah Teluknaga

10 April 2026 - 13:41

Wujudkan Lingkungan ASRI, Forkopimcam Teluk Naga Gelar Korve Serentak

10 April 2026 - 13:30

Trending di Kabupaten Tangerang