Serang – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menegaskan bahwa tidak benar telah dilakukan pemberhentian Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Lebak, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman memintai keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak.
“Bu Dini masih aktif sebagai Kepala Sekolah, saat ini masih proses Pendalaman dan klarifikasi sejumlah pihak untuk kita mintai keterangan,” Ungkap Lukman saat pertemukan Kepsek SMAN 1 Cimarga dengan Siswanya, Rabu (15/10/2025).
Terkait dengan Siswa yang kedapatan merokok dilingkungan sekolah Lukman menegaskan bahwa sanksi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, bila terulang akan dilakukan tindakan tegas,” Tandasnya.
Untuk diketahui, Aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kembali normal, dan kedua pihak sudah dipertemukan Gubernur Banten untuk saling memaafkan. [red]










