Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Diduga Cemari Sungai Cirarab, Menteri LH Segel CV Noor Annisa Pasar Kemis Tangerang


 Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menindak pelaku usaha dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tangerang akibat melakukan pencemaran Sungai Cirarab.

Tindakan tersebut dilakukan usai keluhan masyarakat terhadap kondisi Sungai Cirarab yang tercemar limbah berbahaya. Adapun, sumber utama dari pencemaran sungai tersebut adalah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan TPA Jatiwaringin.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Hanif mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” ujarnya.

Sedangkan, TPA Jatiwaringin ditindak karena melakukan pembuangan air lindi tanpa pengolahan terlebih dahulu ke Sungai Cirarab yang diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.

Selain itu, TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning di dalam lokasi TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah,” ucap Menteri LH. [red]

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Bedah 4 Rumah di Sindang Panon

4 September 2026 - 13:29

Wabup Intan Harap IIPE 2026 Mampu Dorong Peningkatan Investasi, Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

4 September 2026 - 13:21

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Beasiswa Tangerang Gemilang 2026, 1.000 Lebih Mahasiswa Dapat Bekal Kuliah Demi Kejar Cita-Cita

1 September 2026 - 19:51

Bupati Tangerang Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang Di Teluknaga

1 September 2026 - 19:42

Trending di Kabupaten Tangerang