Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Diduga Cemari Sungai Cirarab, Menteri LH Segel CV Noor Annisa Pasar Kemis Tangerang


 Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menindak pelaku usaha dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tangerang akibat melakukan pencemaran Sungai Cirarab.

Tindakan tersebut dilakukan usai keluhan masyarakat terhadap kondisi Sungai Cirarab yang tercemar limbah berbahaya. Adapun, sumber utama dari pencemaran sungai tersebut adalah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan TPA Jatiwaringin.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Hanif mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” ujarnya.

Sedangkan, TPA Jatiwaringin ditindak karena melakukan pembuangan air lindi tanpa pengolahan terlebih dahulu ke Sungai Cirarab yang diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.

Selain itu, TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning di dalam lokasi TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah,” ucap Menteri LH. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Tingkatkan Pelayanan, Wabup Intan Sidak Pasar Kelapa Dua

14 April 2026 - 18:53

Keren Jasa, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

13 April 2026 - 22:56

Hadiri HUT Ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang dan Wamen UMKM: Terus Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 16:16

Trending di Kabupaten Tangerang