Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 16 Des 2022 ·

Dewan Minta Pemkot Berlakukan Pembatasan Armada yang Melintasi Jalan Juanda


 Dewan Minta Pemkot Berlakukan Pembatasan Armada yang Melintasi Jalan Juanda Perbesar

Kota Tangerang – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin menyambut baik perbaikan Jalan Juanda, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dimana hal itu menunjukkan progres pasca penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan PT Angkasa Pura II beberapa waktu lalu. Ditargetkan, pengerjaan jalan tersebut akan selesai akhir Desember 2022 ini.

“Alhamdullilah progres perbaikannya sudah hampir selesai, karena memang kalender untuk pekerjaannya sudah mau hampir selesai Desember ini. Dan intinya masyarakat berterimakasih atas penyelesaian terkait status hukum yang berlarut-larut antara Pemkot dan AP II selama ini. Dan kini sudah selesai dengan sistem sewa pakai,” ujar pria yang akrab disapa Jalu tersebut, Jumat (16/12/2022).

Dengan terangnya status hukum atas jalan tersebut, maka kini Pemkot Tangerang sudah bisa melakukan perbaikan. Adapun progresnya, kata Apanudin, sudah di atas 70 persen. “Dengan waktu yang tersisa, saya pikir akan tuntas lah akhir bulan ini,” ungkap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini.

Dia pun berharap di kemudian hari agar Pemkot Tangerang pengaturan terhadap keberadaan armada yang melintas di Jalan Juanda. “Sebab untuk perbaikan dan perawatan Jalan Juanda cukup besar, sementara yang kita lihat di sana kendaraan yang melintas banyak overload, masalah tonasenya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga diharapkan agar memberlakukan batasan kendaraan yang melintas. Sebab, meski menjadi jalan utama, pada kenyataan Jalan Juanda termasuk jalan lingkungan.

“Seperti truk tanah itukan sudah ada jalan tol dan jalan utama. Khususnya yang berkepentingan dengan Tangerang utara atau wilayah yang memang melakukan pengembangan, maka kendaraan itu lebih baik lewat sana (tol), bukannya tidak boleh (melintas di Jalan Juanda), tapi beban kendaraannya harus disesuaikan,” imbuhnya. (le)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang May Day 2026, DPD KSPSI Banten Gelar Konsolidasi Akbar 

20 April 2026 - 16:10

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:11

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Trending di Kota Tangerang