Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang Selatan · 11 Des 2024 ·

Cemari Cisadane TPS Ilegal di Kawasan Serpong Disegel Gakkum KLH, Aktivis: Tangkap Transporternya Juga


 TPS Ilegal dikawasan Serpong Tangerang Selatan yang disegel Gakkum KLH. Foto: Gakkumklh Perbesar

TPS Ilegal dikawasan Serpong Tangerang Selatan yang disegel Gakkum KLH. Foto: Gakkumklh

Kota Tangsel – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (08/12/2024).

“Open dumping sampah dibantaran sungai berpotensi mencemari sungai apalagi saat ini sedang musim hujan,” ungkap Dirjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani.

Rasio menambahkan bahwa sumber sampah tersebut berasal dari perumahan dikawasan Tangerang Selatan.

“Sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan, oknum menerima uang dari truk yang mbawa sampah tersebut, kemudian sampah dipilah untuk dijual kembali,” sambungnya.

Terhadap pengelola TPS Ilegal tersebut, PPNS Gakkum KLH akan menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” Tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KLH menyegel dan menutup TPS Ilegal tersebut, namun dirinya meminta untuk mengusut tuntas pelaku yang terlibat didalamnya.

“Telusuri Sumber sampahnya, perumahan tersebut tahu tidak sampahnya dibuang kemana?, tangkap juga perusahaan transporter pengangkut sampah tersebut, tidak berhenti di segel dan diproses Pengelola lahanya saja, usut semua pihak yang terlibat dalam TPS Ilegal tersebut,” tegas pria yang akrab disapa kang Aye tersebut, Rabu (11/12/2024).[red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pantau Pelaksanaan MBG dan pra-SPMB

2 Juni 2026 - 13:08

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2 Juni 2026 - 12:07

Raih WTP ke-14 Kali, Benyamin: Ini Buah Kebersamaan dan Kepercayaan Masyarakat

26 Mei 2026 - 22:55

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

26 Mei 2026 - 20:02

Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar Menjelang Iduladha 1447 H

25 Mei 2026 - 17:33

Gubernur Andra Soni Optimis Tren Pertumbuhan Ekonomi Banten Berlanjut Positif

22 Mei 2026 - 20:24

Trending di Kota Tangerang Selatan