TangerangPos – Tiga Kepala Daerah wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kompak mengeluarkan kebijakan konkret dalam menangani persoalan Sampah dan polusi udara di wilayahnya dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Sampah.
1. Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023, Kota Tangerang Selatan berada di peringkat Ke-3 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 168, konsentrasi 89µg/m³, Konsentrasi PM2.5 di Kota Tangsel saat ini 17.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie sejak tanggal 09 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/3155/DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
2. Kabupaten Tangerang
Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 Pukul 11.00 Wilayah Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Pasar Kemis berada di Peringkat Ke-1 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 175, konsentrasi 102.9µg/m³, Konsentrasi PM2.5 di Kabupaten Tangerang saat ini 20.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. ,
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar sejak tanggal 22 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1/3131/DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 5 Point Larangan, pada Point ke 3 – 5 Larangan adalah terkait dengan larangan membakar Sampah ditempat membahayakan, larangan Membakar Sampah di Bawah Pohon dan Larangan Membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
3. Kota Tangerang
Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 pada Pukul 10.00 Kota Tangerang sempat berada diperingkat 5 dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, namun pada pukul 11.00 sudah keluar dari 10 besar Kota dengan kualitas udara terburuk.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah pada tanggal 24 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
Untuk diketahui data iQAir Rangking Kota Real Time setiap jamnya akan terus berubah secara dinamis.
[red]










