Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 24 Agu 2023 ·

Cegah Polusi Udara, Tiga Kepala Daerah Tangerang Raya Kompak Keluarkan Kebijakan Konkret


 Surat Edaran Tiga Kepala Daerah di Wilayah Tangerang Raya. Foto: Istimewa Perbesar

Surat Edaran Tiga Kepala Daerah di Wilayah Tangerang Raya. Foto: Istimewa

TangerangPos – Tiga Kepala Daerah wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kompak mengeluarkan kebijakan konkret dalam menangani persoalan Sampah dan polusi udara di wilayahnya dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Sampah.

1. Kota Tangerang Selatan

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023, Kota Tangerang Selatan berada di peringkat Ke-3 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 168, konsentrasi 89µg/m³,  Konsentrasi PM2.5 di Kota Tangsel saat ini 17.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. 

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie sejak tanggal 09 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/3155/DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

2. Kabupaten Tangerang 

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 Pukul 11.00 Wilayah Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Pasar Kemis berada di Peringkat Ke-1 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 175, konsentrasi 102.9µg/m³,  Konsentrasi PM2.5 di Kabupaten Tangerang saat ini 20.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. ,

Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar sejak tanggal 22 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1/3131/DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 5 Point Larangan, pada Point ke 3 – 5 Larangan adalah terkait dengan larangan membakar Sampah ditempat membahayakan, larangan Membakar Sampah di Bawah Pohon dan Larangan Membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

3. Kota Tangerang

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 pada Pukul 10.00 Kota Tangerang sempat berada diperingkat 5 dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, namun pada pukul 11.00 sudah keluar dari 10 besar Kota dengan kualitas udara terburuk.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah pada tanggal 24 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

Untuk diketahui data iQAir Rangking Kota Real Time setiap jamnya akan terus berubah secara dinamis.

[red]

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menolak Lupa! Aktivis Bakal Aksi Kembali Desak APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

11 Juni 2026 - 15:41

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

11 Juni 2026 - 14:45

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan, Sachrudin Beri Apresiasi “PROPER” 

11 Juni 2026 - 12:21

Buka Rakernas Apdesi Merah Putih, Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun Desa

10 Juni 2026 - 19:40

Tanam Mangrove Bareng Bupati Tangerang, PT IKPP Lanjutkan Upaya Rehabilitasi Lingkungan

10 Juni 2026 - 16:57

Trending di Kabupaten Tangerang