Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 24 Agu 2023 ·

Cegah Polusi Udara, Tiga Kepala Daerah Tangerang Raya Kompak Keluarkan Kebijakan Konkret


 Surat Edaran Tiga Kepala Daerah di Wilayah Tangerang Raya. Foto: Istimewa Perbesar

Surat Edaran Tiga Kepala Daerah di Wilayah Tangerang Raya. Foto: Istimewa

TangerangPos – Tiga Kepala Daerah wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kompak mengeluarkan kebijakan konkret dalam menangani persoalan Sampah dan polusi udara di wilayahnya dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Sampah.

1. Kota Tangerang Selatan

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023, Kota Tangerang Selatan berada di peringkat Ke-3 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 168, konsentrasi 89µg/m³,  Konsentrasi PM2.5 di Kota Tangsel saat ini 17.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. 

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie sejak tanggal 09 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/3155/DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

2. Kabupaten Tangerang 

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 Pukul 11.00 Wilayah Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Pasar Kemis berada di Peringkat Ke-1 Kota dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, indeks kualitas Udara 175, konsentrasi 102.9µg/m³,  Konsentrasi PM2.5 di Kabupaten Tangerang saat ini 20.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. ,

Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar sejak tanggal 22 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1/3131/DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 5 Point Larangan, pada Point ke 3 – 5 Larangan adalah terkait dengan larangan membakar Sampah ditempat membahayakan, larangan Membakar Sampah di Bawah Pohon dan Larangan Membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

3. Kota Tangerang

Berdasarkan data iQAir Rangking Kota Real Time Per-24 Agustus 2023 pada Pukul 10.00 Kota Tangerang sempat berada diperingkat 5 dengan tingkat polisi Udara TIDAK SEHAT, namun pada pukul 11.00 sudah keluar dari 10 besar Kota dengan kualitas udara terburuk.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah pada tanggal 24 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan 4 Point Larangan diantaranya adalah larangan membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.

Untuk diketahui data iQAir Rangking Kota Real Time setiap jamnya akan terus berubah secara dinamis.

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat, HAKLI Gelar Plogging, Bebersih Cisadane dan Tanam Pohon

16 November 2025 - 15:57

Puncak HKN ke-61, Pemkot Luncurkan SABARIUNG dan Raih Apresiasi Kemenkes RI 

16 November 2025 - 15:09

Sachrudin Ajak Para Wisudawan Berkontribusi Bersama Membangun Kota

15 November 2025 - 15:47

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik di Kota Tangerang, Pak Rosan: Terimakasih Pak Prabowo

14 November 2025 - 23:38

Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi

14 November 2025 - 22:11

Kepala Dindikbud Banten Minta Tim BOSP Menyusun RKAS dengan Cermat, Transparan dan Akuntabel

14 November 2025 - 20:22

Trending di Banten