Kota Tangerang – Sebagai bentuk refleksi catatan akhir Tahun 2022 dan resolusi Tahun 2023, TangerangPos.id mengulas Pemikiran kritis sang CEO dalam beberapa bagian Catatan Kang Aye.
Untuk bagian Pertama, Kang Aye mengulas struktur BLUD dan kinerja BUMD, berikut catatanya ;
Evaluasi Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang
Berdasarkan Ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang PERUMAHSAKITAN“
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 10 Ayat 1 Permenkes RI Nomor : 971/Menkes/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan yang menyatakan bahwa :
“Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang PERUMAHSAKITAN. “
Atau dengan kata lain seorang Direktur Rumah Sakit sekurang-kurangnya memiliki Pendidikan terakhir jurusan Magister Administrasi Rumah Sakit ( MARS) ;
Sementara itu pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) , untuk jabatan administrator golongan III.a harus memiliki syarat diantaranya memiliki pengalaman sesuai dengan bidang tugas yang akan diduduki, dan memiliki penilaian prestasi minimal penilaian baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, bukan 2 (dua) bulan terakhir.
Dan tentu pastinya seorang Direktur Rumah Sakit wajib memiliki Track Record kinerja yang baik pada jabatan-jabatan sebelumnya ;
Atas pertimbangan diatas, Walikota Tangerang baiknya untuk segera melakukan Evaluasi Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang guna mengedepankan prinsip The Righ Man on The Right Place sebagai wujud konsistensi kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang
Mengingat jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang saat ini hanya diisi oleh 1 orang, sebagaimana Ketentuan yang tertuang pada Pasal 16 Ayat 2 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD bahwa ;
“Jumlah Anggota Dewan Pengawas Paling Banyak Sama Dengan Jumlah Direksi “
Hal tersebut dipertegas dengan Pasal 28 Ayat 2 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng yang menyatakan sama bahwa :
“Jumlah Anggota Dewan Pengawas Paling Banyak Sama Dengan Jumlah Direksi “
Mengingat saat ini jumlah Direksi Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang berjumlah 2 Orang yang terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Umum maka sepatutnya jumlah Dewan Pengawas menyesuaikan dengan jumlah Direksi yakni berjumlah 2 Orang.
TNG Dilahirkan Untuk Mendulang Pendapatan Daerah Bukan Justru Membebani APBD
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. TNG diharapkan dapat menggali potensi daerah dan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah.
Sejak lahir, TNG menggunakan konsep Holding Company yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD agar tidak memiliki ketergantungan pendanaan pada pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki lebih dari satu BUMD bidang usaha yang sama (Hulu dan hilir) maupun di bidang usaha yang berbeda (aneka usaha).
Pembentukan holding BUMD (corporate parent) adalah upaya pemerintah guna meningkatkan Value Creation BUMD. Konsep pembentukan holding ini dalam sudut pandang ilmu manajemen pada dasarnya adalah strategi pada level korporasi (corporate level strategy), yang mana perusahaan dari berbagai lini bisnis (dalam konteks holding BUMD berada dalam industri yang sama) digabungkan dan dibetuk suatu induk perusahaan yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut. Konsep ini dikenal dengan Corporate Parenting Strategy.
Dalam Corporate Parenting Strategy, terdapat satu perusahaan yang menjadi perusahaan induk dan terdapat beberapa perusahaan yang memiliki berbagai bisnis utama yang menjadi anak perusahaan.
Inilah yang harusnya menjadi fokus dari kehadiran Perseroda TNG, bukan malah berkutat pada sub bidang Perparkiran yang malah dipihak ketigakan, Transportasi Yang justru di Subsidi, serta Penataan Pasar Lama yang hingga saat ini tak kunjung usai.
Terlebih belum lama ini Walikota Tangerang baru saja meresmikan SPBU atau POM Bensin yang dikelola oleh Perseroda TNG, tentu menjadi tantangan tersendiri mengingat ditengah kebijakan konversi energi baru terbarukan dari BBM ke energi listrik oleh pemerintah pusat yang meminta seluruh kendaraan dinas menggunakan kendaraan listrik, lalu siapa nanti yang beli di SPBU tersebut ? Masyarakat dan kendaraan umum ? Maka barang tentu harus siap berkompetisi dengan SPBU yang tidak jauh dari lokasi SPBU TNG.
Terhadap Perseroda TNG, Pemerintah Daerah Kota Tangerang sendiri tak hentinya memberikan suntikan berupa Penyertaan Modal, maka bila tahun depan masih dilaporkan defisit dan rugi kembali, maka Fix, ada yang salah dalam pengelolaan Holding Company tersebut, dan tentu saja bila tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan pailit, maka sudah sewajarnya Perseroda TNG baiknya dibubarkan saja. (Red)