Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Banten · 19 Agu 2024 ·

Catatan AW: Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada, Bukan Berarti Kandidat Tidak Bekerja


 Sang Penulis, H. Agung Winarto,SH. Foto: AW Perbesar

Sang Penulis, H. Agung Winarto,SH. Foto: AW

Tangerang – Saat ini banyak berita tentang Pilkada di beberapa daerah akan melawan kotak kosong. Kotak kosong dalam Pilkada menandakan bahwa Calon Tunggal yang tidak mempunyai lawan dalam kontestasi demokrasi Politik atau penyelenggaraan pemilihan.

Kotak Kosong Halal dalam Kontestasi Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 54 D ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pasangan calon Tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara Sah”.

Sedangkan di ayat (2) diterangkan : “Jika tidak memperoleh lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada Pilkada Berikutnya”

Lalu siapa yang akan memimpin jika belum ada calon terpilh? Dalam UU Pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan penjabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau walikota.

Apakah Ada Contoh Kasus Kotak Kosong Menang Pilkada?

Pertama di Indonesia Kotak kosong menang dalam Pilkada adalah di Pilkada Kota Makasar Tahun 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong menang atas pasangan Appi – Cicu di mana pasangan Appi – Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kotak kosong mendapatkan 300.969 Suara.

Tidak Ada Yang Salah Dengan Kotak Kosong Tapi……

Dengan melawan kotak kosong Demokrasi serasa tidak bernyawa sedangkan dari sekian ratusan ribu, ribuan bahkan jutaan manusia tidak ada yang bisa melawan satu pasangan calon? Cukup prihatin jika memang scenario kotak kosong ini terjadi.

Kandidat Terbentur dengan ketentuan ambang batas 20% kursi DPRD ? inilah kejelian dari para Tim dan kandidat dalam hal seni berrpolitik. Karena Politik adalah seni Bagaimana cara memperoleh kekuasaan dengan cara yang benar secara Kontitusional “ Politic Is Arts “

Masih ada satu jalan yaitu mencoba jalur secara independen, namun hal tesebut akan memerlukan waktu dan persiapan yang cukup lama dan biaya yang dipersiapkan sangat besar.

Melihat fenomena ini apakah melawan kotak kosong itu Fair? Ya fair fair saja.. tapi sepertinya demokrasi seolah tidak berjalan. Menang atau kalah seperti tidak ada nilainya, tapi jalan yang dilakukan tetap Benar secara konstitusional.

So… Ayo setiap kandidat dan Tim tetap bangun komunikasi, berjuang, dan bekerja secara sistematis terstruktur untuk kepentingan demokrasi. Melawan Kotak Kosong atau pun tidak melawan kotak kosong semua kandidat dan Tim Harus bekerja untuk memenangkan Pilkada. Tidak ada kata lengah, masih ada waktu hingga akhir pendaftaran.

Penulis : H. Agung Winarto, SH

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Mantan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar ‘Terpeleset’ Dua Persoalan Serius Sekaligus

7 Februari 2025 - 09:44

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

6 Februari 2025 - 23:04

Trending di Banten