Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Bukan Langka, Pengecer Gas LPG 3 Kg Wajib Memiliki NIB, Ini Alasannya


 Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong Perbesar

Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong

Jakarta – Dalam rangka menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik, terhitung 1 Februari 2025 pengecer gas LPG 3Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikansaat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu (1/2/2025). pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” Ungkap Yuliot.

Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg hingga terdaftar NIB nya di OSS.

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” sambungnya.

Menurut Yuliot pendaftaran NIB dapat dilakukan secara perorangan dan sudah terintegrasi dengan Sistem Kependudukan.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,”sambungnya.

Melalui skema baru ini, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan, jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang