Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Bukan Langka, Pengecer Gas LPG 3 Kg Wajib Memiliki NIB, Ini Alasannya


 Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong Perbesar

Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong

Jakarta – Dalam rangka menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik, terhitung 1 Februari 2025 pengecer gas LPG 3Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikansaat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu (1/2/2025). pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” Ungkap Yuliot.

Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg hingga terdaftar NIB nya di OSS.

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” sambungnya.

Menurut Yuliot pendaftaran NIB dapat dilakukan secara perorangan dan sudah terintegrasi dengan Sistem Kependudukan.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,”sambungnya.

Melalui skema baru ini, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan, jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Perkuat Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

20 Oktober 2026 - 18:25

Kali Sabi Dilebarkan, Warga RW 016 Uwung Jaya Berharap Bebas Banjir

20 Oktober 2026 - 15:16

Turunkan 23 Atlet Disemua Kategori, FAJI Kota Tangerang Siap Sabet Medali di Porprov VII Tangsel

20 Oktober 2026 - 14:19

Tingkatkan Kepedulian terhadap Lingkungan, Sachrudin-Maryono Gaungkan PHBS Jadi Gaya Hidup

19 Oktober 2026 - 19:50

PT Bumitangerang Mesindotama (Ofi) Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability pada Ajang TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 22:12

Trending di Kota Tangerang