Menu

Mode Gelap
Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa

Kota Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Bukan Langka, Pengecer Gas LPG 3 Kg Wajib Memiliki NIB, Ini Alasannya


 Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong Perbesar

Suasana Kepanikan Warga Saat Membeli Gas LPG 3Kg di Betet Raya Cibodasari Cibodas Kota Tangerang. Foto: Jambrong

Jakarta – Dalam rangka menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik, terhitung 1 Februari 2025 pengecer gas LPG 3Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikansaat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu (1/2/2025). pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” Ungkap Yuliot.

Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg hingga terdaftar NIB nya di OSS.

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” sambungnya.

Menurut Yuliot pendaftaran NIB dapat dilakukan secara perorangan dan sudah terintegrasi dengan Sistem Kependudukan.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,”sambungnya.

Melalui skema baru ini, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan, jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

12 Juli 2025 - 14:40

Wapres Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret Banjir 

11 Juli 2025 - 16:54

Ancaman Banjir dan Cuaca Ekstrem: Kesehatan Warga Terancam, Pemerintah Didorong Bertindak Cepat

11 Juli 2025 - 08:44

Antisipasi Banjir Susulan, Wali Kota Sachrudin Gerak Cepat Perbaiki Turap

9 Juli 2025 - 18:08

Gubernur Banten Andra Soni Berharap Inpres Percepatan Penanganan Banjir Tuntas

8 Juli 2025 - 17:07

Dinsos Kota Tangerang Distribusikan Makanan Siap Saji Kemasyarakat Terdampak Banjir

8 Juli 2025 - 12:51

Trending di Kota Tangerang