Jakarta – Dalam rangka menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik, terhitung 1 Februari 2025 pengecer gas LPG 3Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikansaat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu (1/2/2025). pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” Ungkap Yuliot.
Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg hingga terdaftar NIB nya di OSS.
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” sambungnya.
Menurut Yuliot pendaftaran NIB dapat dilakukan secara perorangan dan sudah terintegrasi dengan Sistem Kependudukan.
“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,”sambungnya.
Melalui skema baru ini, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan, jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya. [red]