Kota Tangerang – Sejak Desember 2022 sampai awal tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah mengamankan sebanyak 23 orang warga yang tertangkap membuang sampah di median jalan yang berada di Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah, Kecamatan Ciledug.
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTPnya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel,” terang Camat Ciledug, Marwan melalui sambungan telepon, Rabu (4/1).
Camat Ciledug menjabarkan pihaknya telah menahan sementara kartu identitas dari oknum warga untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
“Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos – pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan,” tutup Marwan. (Red)