Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Banten · 4 Jan 2025 ·

Besok 5 Januari Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Inilah Tarif dan Cara Menghitungnya


 Besok 5 Januari Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Inilah Tarif dan Cara Menghitungnya Perbesar

Jakarta – Pemerintah menerapkan skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor dan mulai besok 5 Januari 2025 Opsen Pajak berlaku secara serempak.

Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan bertambah dua kolom yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Tujuan Opsen Pajak

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Tarif Pajak

Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap).

Cara Hitung Pajak

Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

Terkait penerapan opsen, tarif maksimal pada pajak induk diturunkan. Masih di UU yang sama, PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 704 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

28 April 2025 - 20:28

MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten, Andra Soni: Upaya Membumikan Al Qur’an

26 April 2025 - 22:24

DPRD Banten Dukung Gubernur Soal SPMB, Ade Awaludin: Laporkan Bila Ada Titip Menitip

26 April 2025 - 09:13

Kepala Sekolah Ditugaskan Sesuai Domisili, Andra Soni: Supaya Tidak Ada Alasan Terlambat Karena Jauh

25 April 2025 - 22:27

Soal SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Tidak Boleh Ada Titip Menitip

25 April 2025 - 18:58

Hari Otonomi Daerah ke-29, Gubernur Banten Andra Soni: Kunci Pemerataan Pembangunan

25 April 2025 - 11:30

Trending di Banten