Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menerangkan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang berkordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri terkait dengan Perkara Pagar Laut Tangerang.
“Nah terkait dengan penanganan perkara yang ada di Pidum itu, sekarang juga Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik sedang berkoordinasi karena kan ini sudah mungkin ada 3 kali penyerahan berkas perkara, oleh karenanya sedang berkoordinasi dengan penyidik seperti apa nanti hasilnya,” terang Hari dikutip dari kompas, Jum’at (09/05/2025).
Hari menambahkan bahwa setelah berkas dilimpahkan, koordinasi tersebut bisa lebih fleksibel, mengingat penyidik dan jaksa hanya dapat berkoordinasi dengan bersurat antar lembaga, sebelum berkas berstatus P19.
Sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap pertama kepada kejaksaan alias P19, penyidik dan jaksa sudah diperbolehkan untuk melakukan koordinasi.
“Jadi, kita harapkan tidak lagi surat-bersurat. Karena memang di SOP kita juga itu, kalau P19 sekali sudah diserahkan, kalau misalnya masih ada sesuatu yang kurang, bisa dikoordinasikan. Dan, itu sekarang yang sedang dikoordinasikan seperti apa penyelesaian terbaiknya ya,” sambungnya.
Hari menegaskan Jampidsus Kejagung menghargai dan menghormati ruang kerja Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Kita mempersilahkan, memberikan ruang menghormati teman-teman penyidik yang ada di Polri untuk melakukan penyidikan ini ya, untuk melakukan penegakan hukum,” lanjutnya.
Berhubung dua lembaga ini masih melakukan koordinasi, jaksa penuntut umum belum memberikan jawaban terhadap berkas perkara yang dilimpahkan Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 28 April 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.
“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.
“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.
Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.
Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.
“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]










