Kota Tangsel – Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup meningkatkan status kasus longsornya TPA Cipeucang yang menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane dan kesehatan masyarakat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itukan sudah penyidikan. Kita akan naikkan penyidikan pidananya,” Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip liputan6.com, Rabu, 26 November 2025 lalu.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH saat itu, Rasio Ridho Sani yang menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus TPA Cipeucang ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan.
“Peningkatan status ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah hukum pro-justitia yang berarti penyidik kini fokus mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut,” ucap Rasio Ridho.
Peningkatan status hukum kasus TPA Cipeucang tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didasarkan pada temuan bukti empiris di lapangan yang tak terbantahkan.
Tim penyidik Gakkum KLH telah mengumpulkan berbagai data yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan sampah dan perlindungan air sungai.
Insiden longsornya TPA Cipeucang pada Jum’at, 22 Mei 2020 lalu yang menimbun sebagian badan sungai seharusnya sudah menjadi alarm tanda bahaya, namun perbaikan yang lambat memaksa pemerintah pusat turun tangan melalui jalur pidana.
Kasus Cipeucang akan menjadi peradilan penting, bahwa mengotori sungai dengan sampah kota adalah kejahatan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?, apakah level operator teknis atau hingga pejabat pembuat kebijakan di daerah?. [red]













