Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang Selatan · 2 Jan 2026 ·

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Longsornya TPA Cipeucang, Menteri LH: Kita Naikan Penyidikan Pidananya


 Koalisi Aktivis lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi Clean Up Cisadane Usai Longsornya TPA Cipeucang, Jum'at (05/06/2020). Foto: Banksasuci Perbesar

Koalisi Aktivis lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi Clean Up Cisadane Usai Longsornya TPA Cipeucang, Jum'at (05/06/2020). Foto: Banksasuci

Kota Tangsel – Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup meningkatkan status kasus longsornya TPA Cipeucang yang menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane dan kesehatan masyarakat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itukan sudah penyidikan. Kita akan naikkan penyidikan pidananya,” Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip liputan6.com, Rabu, 26 November 2025 lalu.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH saat itu, Rasio Ridho Sani yang menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus TPA Cipeucang ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan.

“Peningkatan status ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah hukum pro-justitia yang berarti penyidik kini fokus mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut,” ucap Rasio Ridho.

Peningkatan status hukum kasus TPA Cipeucang tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didasarkan pada temuan bukti empiris di lapangan yang tak terbantahkan.

Tim penyidik Gakkum KLH telah mengumpulkan berbagai data yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan sampah dan perlindungan air sungai.

Insiden longsornya TPA Cipeucang pada Jum’at, 22 Mei 2020 lalu yang menimbun sebagian badan sungai seharusnya sudah menjadi alarm tanda bahaya, namun perbaikan yang lambat memaksa pemerintah pusat turun tangan melalui jalur pidana.

Kasus Cipeucang akan menjadi peradilan penting, bahwa mengotori sungai dengan sampah kota adalah kejahatan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?, apakah level operator teknis atau hingga pejabat pembuat kebijakan di daerah?. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pantau Pelaksanaan MBG dan pra-SPMB

2 Juni 2026 - 13:08

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2 Juni 2026 - 12:07

Raih WTP ke-14 Kali, Benyamin: Ini Buah Kebersamaan dan Kepercayaan Masyarakat

26 Mei 2026 - 22:55

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

26 Mei 2026 - 20:02

Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar Menjelang Iduladha 1447 H

25 Mei 2026 - 17:33

Gubernur Andra Soni Optimis Tren Pertumbuhan Ekonomi Banten Berlanjut Positif

22 Mei 2026 - 20:24

Trending di Kota Tangerang Selatan