Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang Selatan · 2 Jan 2026 ·

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Longsornya TPA Cipeucang, Menteri LH: Kita Naikan Penyidikan Pidananya


 Koalisi Aktivis lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi Clean Up Cisadane Usai Longsornya TPA Cipeucang, Jum'at (05/06/2020). Foto: Banksasuci Perbesar

Koalisi Aktivis lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi Clean Up Cisadane Usai Longsornya TPA Cipeucang, Jum'at (05/06/2020). Foto: Banksasuci

Kota Tangsel – Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup meningkatkan status kasus longsornya TPA Cipeucang yang menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane dan kesehatan masyarakat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itukan sudah penyidikan. Kita akan naikkan penyidikan pidananya,” Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip liputan6.com, Rabu, 26 November 2025 lalu.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH saat itu, Rasio Ridho Sani yang menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus TPA Cipeucang ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan.

“Peningkatan status ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah hukum pro-justitia yang berarti penyidik kini fokus mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut,” ucap Rasio Ridho.

Peningkatan status hukum kasus TPA Cipeucang tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didasarkan pada temuan bukti empiris di lapangan yang tak terbantahkan.

Tim penyidik Gakkum KLH telah mengumpulkan berbagai data yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan sampah dan perlindungan air sungai.

Insiden longsornya TPA Cipeucang pada Jum’at, 22 Mei 2020 lalu yang menimbun sebagian badan sungai seharusnya sudah menjadi alarm tanda bahaya, namun perbaikan yang lambat memaksa pemerintah pusat turun tangan melalui jalur pidana.

Kasus Cipeucang akan menjadi peradilan penting, bahwa mengotori sungai dengan sampah kota adalah kejahatan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?, apakah level operator teknis atau hingga pejabat pembuat kebijakan di daerah?. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Provinsi Banten Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel

19 Oktober 2026 - 18:33

Pelayanan Air Bersih Terus Meningkat, Perseroda PITS Raih Penghargaan TangerangPos Awards 2026

18 Oktober 2026 - 11:24

Beri Perhatian Pada Pendidikan, Maria Teresa Suhardja Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif pada Ajang TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 10:37

Program CSR Berdampak, IKPP Tangerang Raih Penghargaan TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 07:59

Apresiasi Karya Kreatif Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan UMKM dan Wastra Lokal Bersaing di Kancah Global

10 Oktober 2026 - 17:26

Banten Masuk Lima Besar Nasional, Gubernur Andra Soni: Komitmen Wujudkan Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif 

9 Oktober 2026 - 21:40

Trending di Banten