Kota Serang – Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Banten menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3,11 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 2,78 triliun.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan menyebut bahwa penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita tahu bahwa penerimaan pajak itu berkontribusi besar bagi daerah,” Ungkapnya.
Pernyataan Deni diungkapkan dalam acara Diseminasi Pajak Daerah yang digelar bersama Jasaraharja di Gedung Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, pada Sabtu, (9/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda dan Jasaraharja menggandeng komunitas ojek online, UMKM dan Indonesia Automotive Society (IAS) Banten.
Untuk menggenjot pendapatan daerah, Bapenda menghapus denda PKB dan BBNKB. Tak hahya itu, Bapenda Banten juga memberikan promo bagi masyarakat yang akan membayar pajak.
Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut berlaku sampai akhir Oktober 2023.
“Iya ada penghapusan denda sampai promo, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak,” katanya.
Kasubdit SW dan Humas Jasaraharja Banten, Romi Agus Wijaya mengatakan, berbarengan dengan diseminasi pajak daerah, tim pembina Samsat juga melaunching Tenang Banten Samsat Satu (TEBAS).
“Komunitas ini hanya sasaran awal, tapi bagiamana setelah ini informasi (penghapusan denda dan promo) menyebar,” katanya. [red]










