Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 5 Mar 2024 ·

Bapenda Banten Akan Akselerasi Pendapatan, Diantaranya Pajak TKA dan Sewa Alat Berat


 Pj.Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Plt. Kepala Bapenda Banten, E. A. Deni Hermawan saat mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Foto: Istimewa Perbesar

Pj.Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Plt. Kepala Bapenda Banten, E. A. Deni Hermawan saat mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Foto: Istimewa

Kota Serang – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 akan mulai menarik pajak $100 perbulan untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten.

“Di Banten itu ada ribuan TKA yang bekerja sesuai aturan di kita, dan mereka itu bisa menjadi sumber retribusi bagi kita. Tahun kita sudah mulai,” ujar Deni.

Deni menambahkan TKA yang bisa diambil retribusinya merupakan mereka yang bekerja dilintas Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi Banten.

“Contoh si A bekerja di Tangerang, di perbantukan di Serang itu kewenangannya provinsi, tapi kalau hanya berada pada posisi satu kabupaten saja atau satu kota saja itu penanganan kabupaten kota. Dan jika lintas provinsi, misalnya di Banten dan di DKI itu kemenangan pusat,” jelasnya.

Menurut Deni penarikan retribusi pajak TKA ini dilakukan pihaknya untuk menutupi hilangnya potensi pendapatan daerah pada tahun 2025. Pihaknya memprediksi, Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan sebesar Rp1 triliun l menyusul adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Saat ini, pihaknya mencatat retribusi TKA ini baru mencapai Rp97 jutaan.

“Angkanya belum bisa menutupi, tapi kita harus melakukan akselerasi. Makanya kita tahun ini juga menarik retribusi dari sektor lain seperti sewa alat berat,” pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Wagub Dimyati pada Hari Santri Nasional: Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air

22 Oktober 2026 - 12:57

Hari Santri, Gubernur Andra Soni Siapkan Pergub Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026 - 12:43

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Anak Muda Bersiap Menjadi Generasi Hebat

21 Oktober 2026 - 20:10

Insiden KMP Batumandi, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Keselamatan Penumpang

20 Oktober 2026 - 23:18

Perkuat UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

20 Oktober 2026 - 19:08

Buka MTQ Kota Serang, Sekda Deden Apriandhi Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi Internasional

20 Oktober 2026 - 08:57

Trending di Banten