Kota Serang – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 akan mulai menarik pajak $100 perbulan untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten.
“Di Banten itu ada ribuan TKA yang bekerja sesuai aturan di kita, dan mereka itu bisa menjadi sumber retribusi bagi kita. Tahun kita sudah mulai,” ujar Deni.
Deni menambahkan TKA yang bisa diambil retribusinya merupakan mereka yang bekerja dilintas Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi Banten.
“Contoh si A bekerja di Tangerang, di perbantukan di Serang itu kewenangannya provinsi, tapi kalau hanya berada pada posisi satu kabupaten saja atau satu kota saja itu penanganan kabupaten kota. Dan jika lintas provinsi, misalnya di Banten dan di DKI itu kemenangan pusat,” jelasnya.
“Angkanya belum bisa menutupi, tapi kita harus melakukan akselerasi. Makanya kita tahun ini juga menarik retribusi dari sektor lain seperti sewa alat berat,” pungkasnya. [red]










