TangerangPos – Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal dengan skema kelompok usaha bersama (KUB).
“Ini sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024,” Ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten seperti dikutip CNBC Indonesia menyampaikan lewat keterbukaan informasi, bahwa bank berupaya memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dengan melalui skema KUB.
Berdasarkan laporan keuangan bank per kuartal I-2023, modal intinya tercatat sebesar Rp1,19 triliun, tidak sampai setengah dari ketentuan minimum.
Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.
1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)
2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)
3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)
4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)
5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)
6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)
7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)
8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)
9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)
10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)
11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)
12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)
[red]













