Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 3 Agu 2023 ·

Bank Banten Salah Satu BPD Yang Belum Memenuhi Ketentuan Modal OJK, Inilah Daftarnya


 Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa Perbesar

Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa

TangerangPos – Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal dengan skema kelompok usaha bersama (KUB).

“Ini sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024,” Ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten seperti dikutip CNBC Indonesia menyampaikan lewat keterbukaan informasi, bahwa bank berupaya memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dengan melalui skema KUB.

Berdasarkan laporan keuangan bank per kuartal I-2023, modal intinya tercatat sebesar Rp1,19 triliun, tidak sampai setengah dari ketentuan minimum.

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)

6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)

8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)

10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)

[red]

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

11 Agustus 2026 - 19:10

Provinsi Tangguh Bencana, Dinsos Banten Cetak 60 Tagana Muda

11 Agustus 2026 - 10:44

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Gubernur Andra Soni ke Santri Al-Muhaimin: Sukses Butuh Ilmu, Disiplin, Integritas, dan Doa

10 Agustus 2026 - 15:37

Usai Cek Kesehatan Gratis, Pola Hidup Warga Jadi Lebih Sehat

10 Agustus 2026 - 15:31

Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota

10 Agustus 2026 - 14:56

Trending di Banten