Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 23 Mar 2025 ·

Apa Kabar Kasus Pagar Laut? Pengamat Hukum: Pemohon SHGB dan Oknum BPN Harusnya Tersangka


 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Kepala BPN Kabupaten Tangerang Yayat Adiyat Saat Cek Fisik SHGB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Kepala BPN Kabupaten Tangerang Yayat Adiyat Saat Cek Fisik SHGB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Jakarta – Usai ditetapkanya empat orang tersangka dalam kasus Pagar Laut di pesisir Tangerang Utara oleh Bareskrim Polri, masyarakat hingga saat ini masih menantikan Perkembangan kelanjutan dari kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Teranyar, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi yang diperiksa itu mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga Kementerian ATR/BPN.

“34 Orang diklarifikasi. Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Polri, Irjen Cahyono Wibowo kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (19/03/2025) lalu.

Cahyono menegaskan bahwa pengusutan kasus Pagar Laut Tangerang tidak berhenti dan akan terus berjalan dengan terus melakukan pemeriksa keterangan para saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“ jalan (kasus pagar laut Tangerang), cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah untuk penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan sertifikat Hak Milik (SHGB-SHM) di area pagar laut tersebut seharusnya bukan hanya empat orang tersangka namun Polri juga harusnya proses hukum pemohon dan oknum BPN yang menerbitkan dokumen tersebut.

“Tapi para pemohon yang mengajukan permohonan SHGB dan SHM serta oknum dari BPN yang membantu penerbitannya juga kemudian harus diproses hukum dan dijadikan sebagai tersangka,” tegas Fickar dikutip Koranpelita.co, Senin (17/03/2025).

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dan kini telah mendekam dalam tahanan.

Mereka dijerat pemalsuan dokumen atas terbitnya dokumen kepemilikan tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Empat orang itu adalah A selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa atau notaris. Keempatnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen secara sengaja.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan berkas perkara dari tersangka Arsin dkk sebelumnya telah diterima Tim Jaksa P-16 dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Kamis 13 Maret 2025.

“Adapun penelitian yang kini dilakukan Tim Jaksa P16 terutama terkait kelengkapan berkas para tersangka yang berjumlah empat orang. Baik secara formil maupun materiil,” tutur Harli kepada Koranpelita.co, Minggu (16/03/2025).

Harli menyebutkan untuk penelitian tersebut Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari untuk kemudian menyatakan sikap apakah berkas dari para tersangka sudah lengkap atau belum. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Serahkan Donasi Rp. 1,5 M untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

10 Desember 2025 - 22:08

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Benih Hijau Foundation Tanam Ribuan Pohon di Pantai Api-Api Mauk

10 Desember 2025 - 08:05

Kisah Inspiratif Bang Andre, Tunanetra Pelestari Lingkungan Asal Kemiri Tangerang

10 Desember 2025 - 05:54

Bupati Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2025

9 Desember 2025 - 22:19

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru

9 Desember 2025 - 22:04

Bupati Tangerang Minta Dekranasda Perluas Jangkauan UMKM

9 Desember 2025 - 18:37

Trending di Kabupaten Tangerang