Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Nasional · 15 Mar 2023 ·

Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Ketua MK, PB HMI: Potensi Konflik Kepentingan


 Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Ketua MK, PB HMI: Potensi Konflik Kepentingan Perbesar

Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ini setelah Anwar meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Ini merupakan masa jabatan kedua Anwar Usman. Sebelumnya Anwar menjabat sejak 2 April 2018.

Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI, Caca Handika. Menurut ia, MK harus terjaga dari kepentingan politik kekuasaan saat ini.

“Kembali terpilihnya Anwar Usman menjadi ketua MK berpotensi konflik kepentingan. Sebab Yang kami hawatirkan adalah jangan sampai keberadaan Ketua MK menjadi jalan bagi kekuasaan politik Jokowi kedepan,” Tegas ia pada media Rabu (15/3/2023)

PB HMI khawatir MK akan kesulitan melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden. Sebab seorang hakim tidak boleh memimpin persidangan jika parah pihak memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim.

“Maka secara etik Ketua MK (Anwar Usman) harus mundur dari jabatannya. Karena menurut saya itu berpotensi membuat putusan MK tercemar,”. Ungkap Caca.

“Apalagi saat ini posisi MK sangat menentukan di tengah gonjang-ganjing sistem Pemilu yang dipersoalkan berbagai pihak, makanya MK harus betul-betul terjaga,” Tambahnya

Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 5 angka (4) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh sebab itu menurut Caca posisi Anwar Usman sebagai ketua MK akan membuat masyarakat kian skeptis terhadap setiap putusan MK.

“Bagaimana pun, MK akan menyidangkan perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden, mestinya Anwar Usman menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah 29 PSN Baru Era Prabowo, Proyek Apa Saja di Provinsi Banten?

10 Maret 2025 - 12:02

Tinjau Banjir Bekasi, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Dirumah Warga

8 Maret 2025 - 20:49

PAC Gerindra Sepatan Turut Sukseskan Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten

27 Februari 2025 - 14:55

Komisi III DPRD Banten Optimis PAD Banten Akan Naik Signifikan Dibawah Kepemimpinan Andra Soni

26 Februari 2025 - 13:47

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tangsel, Habib Idrus Salim Aljufri: Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan

22 Februari 2025 - 20:37

Sukses Jalankan Tugas sebagai Pj Wali Kota Tangerang, Dr.Nurdin Diangkat Deputi BNPP

20 Februari 2025 - 17:35

Trending di Kota Tangerang