Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 15 Mar 2023 ·

Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Ketua MK, PB HMI: Potensi Konflik Kepentingan


 Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Ketua MK, PB HMI: Potensi Konflik Kepentingan Perbesar

Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ini setelah Anwar meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Ini merupakan masa jabatan kedua Anwar Usman. Sebelumnya Anwar menjabat sejak 2 April 2018.

Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI, Caca Handika. Menurut ia, MK harus terjaga dari kepentingan politik kekuasaan saat ini.

“Kembali terpilihnya Anwar Usman menjadi ketua MK berpotensi konflik kepentingan. Sebab Yang kami hawatirkan adalah jangan sampai keberadaan Ketua MK menjadi jalan bagi kekuasaan politik Jokowi kedepan,” Tegas ia pada media Rabu (15/3/2023)

PB HMI khawatir MK akan kesulitan melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden. Sebab seorang hakim tidak boleh memimpin persidangan jika parah pihak memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim.

“Maka secara etik Ketua MK (Anwar Usman) harus mundur dari jabatannya. Karena menurut saya itu berpotensi membuat putusan MK tercemar,”. Ungkap Caca.

“Apalagi saat ini posisi MK sangat menentukan di tengah gonjang-ganjing sistem Pemilu yang dipersoalkan berbagai pihak, makanya MK harus betul-betul terjaga,” Tambahnya

Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 5 angka (4) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh sebab itu menurut Caca posisi Anwar Usman sebagai ketua MK akan membuat masyarakat kian skeptis terhadap setiap putusan MK.

“Bagaimana pun, MK akan menyidangkan perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden, mestinya Anwar Usman menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Kepala BGN Dicopot, Sufmi Dasco: Pemerintah Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 Juni 2026 - 23:16

Presiden Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Mensesneg: Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

2 Juni 2026 - 21:30

MoU GEKRAFS dan RRI, Kawendra: Perkuat Kolaborasi Dukung Ekonomi Kreatif Indonesia

2 Juni 2026 - 19:39

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

2 Juni 2026 - 17:33

Trending di Nasional