Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 2 Jul 2024 ·

Antrian Truk Sampah Mengular dan Timbunan Meningkat, Aktivis Lingkungan Dorong Pelaku Usaha Kelola Sampah Secara Mandiri


 Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos Perbesar

Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Berdasarkan pantauan TangerangPos setiap harinya terjadi antrian Truk pengangkut sampah selalu ‘mengular’ saat akan memasuki Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Terlebih penampakan timbunan sampah  terus ‘menggunung’ 25 hingga 30 meter  menutupi seluruh Area TPA Rawa Kucing. Kondisi TPA tersebut sangat mengkhawatirkan dan hanya akan bertahan lebih kurang satu tahun kedepan bila tidak dikelola dan tak kunjung terlaksananya PSEL Kota Tangerang.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis dan penggiat Lingkungan Hidup Ade Yunus meminta Pemkot selain melakukan upaya pengurangan sampah dari sumber melalui optimalisasi Bank Sampah, TPS3R dan TPST, juga mendorong kepada para pelaku usaha bisnis dan properti untuk mengelola sampah rumah tangganya secara mandiri.

“Berdasarkan Perwal No 99 tahun 2018 tentang Jakstrada dalam pengelolaan sampah rumah tangga, bahwa target pengurangan sampah rumah tangga adalah sebesar 30% dari angka timbulan sampah rumah tangga, sementara penanganan dalam hal penanganan adalah 70% dari angka timbulan sampah rumah tangga, salah satu strateginya adalah mendorong pengelolaan sampah secara mandiri oleh para pelaku usaha bisnis dan properti,” Ungkap Ade.

Koordinator Presidium Koalisi Lingkungan Hidup Kota Tangerang (Kalung) tersebut menegaskan bahwa Apartemen, Mall, Hotel, kawasan bisnis serta kawasan property elit harusnya dapat mengelola sampah rumah tangganya secara mandiri agar tidak menjadi beban timbulan sampah di TPA.

“Kondisi TPA sudah sangat memprihatikan, Pemkot harus segera melaksanakan kebijakan tegas sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwal No 99 tahun 2018 tentang Jakstrada dalam pengelolaan sampah rumah tangga, bila tidak, Status Darurat Sampah yang terjadi di Sleman Jogjakarta juga akan terjadi di Kota Tangerang,” Tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian, Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

4 Desember 2025 - 21:06

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Sachrudin Ajak Kepala OPD Belajar AI 

4 Desember 2025 - 20:23

Komisi IV DRPD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Mitigasi Bencana

4 Desember 2025 - 18:13

DPRD Kota Tangerang Mediasi Warga dan PT GNI, Akses Jalan Gg. H. Dulloh Bakal Dibuka

3 Desember 2025 - 21:15

Akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala

3 Desember 2025 - 18:51

Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Kesehatan Komprehensif bagi ODHA

3 Desember 2025 - 15:17

Trending di Kota Tangerang