Kota Serang — Maraknya penipuan digital dan berbagai praktik kejahatan di sektor jasa keuangan menjadi perhatian Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa Mahesa.
Ia mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban penipuan atau menemukan praktik yang merugikan.
Hal tersebut disampaikan Annisa saat menjadi keynote speaker dan narasumber dalam kegiatan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Serang, Banten, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Annisa menekankan bahwa edukasi keuangan digital menjadi semakin penting di tengah maraknya berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat. Berdasarkan materi yang disampaikan, laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai lebih dari 700 ribu laporan, dengan kerugian masyarakat yang mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir.
Annisa menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang turut menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap OJK, dirinya berkepentingan memastikan kinerja lembaga tersebut berjalan optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak takut menyampaikan keberatan apabila menghadapi tindakan penagihan yang kasar atau melanggar aturan.
“Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau mereka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya.” tegas Annisa.
Annisa juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda penipuan digital. Dalam materi edukasinya, terdapat empat tanda bahaya yang perlu diwaspadai, yakni pihak yang mendesak korban untuk segera bertindak, meminta informasi rahasia seperti OTP atau PIN, menawarkan sesuatu yang tidak masuk akal, serta mengarahkan korban membuka tautan atau file APK mencurigakan.
Ia juga mengajak masyarakat yang telah menjadi korban penipuan untuk tidak merasa malu maupun panik. Masyarakat diminta segera menghentikan komunikasi dengan pelaku, menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan, menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi, serta melaporkan kejadian melalui kanal resmi yang tersedia.
“Jangan panik, langsung lapor,” menjadi pesan utama yang ditekankan Annisa kepada masyarakat.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membantu mempercepat penanganan kasus penipuan.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui program edukasi yang adaptif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Annisa berharap masyarakat tidak hanya semakin memahami produk dan layanan keuangan digital, tetapi juga mengetahui hak-haknya sebagai konsumen serta kanal resmi yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.[red]












