Pandeglang – Polisi menetapkan Y yang merupakan Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.
“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Y dijerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP dan telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Selasa (6/12) sudah harus hadir. Tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan,” Tambah Shilton.
Y adalah anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem, mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Y mengambil langkah Praperadilan.
“Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan,” Jelas Y.
Atas penetapan tersangka tersebut, Y merasa didzolimi dan murka.
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus DPD Partai NasDem Pandeglang Mengambil langkah dengan mencopot Y sebagai Ketua Bapilu Dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang.
“Adapun kami sebagai Ketua DPD punya kewenangan. Salah satunya kami telah mengganti, Ketua Tim Pemenangan Bappilu sudah diganti. Dan insyaallah ke depan besok juga akan menarik dia dari Ketua Fraksi Partai NasDem,” Tukas Ketua DPD NasDem Pandeglang, Beni Sudrajat. (Tri)