Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 14 Jul 2023 ·

Anggota DPRD Kota Tangerang Advokasi Fasos Fasum Warga


 Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi saat menyambangi BPKD Kota Tangerang. Foto: istimewa Perbesar

Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi saat menyambangi BPKD Kota Tangerang. Foto: istimewa

Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mendampingi warga RW 07 Perumahan Barata Kelurahan Karang Tengah menyambangi Bagian Aset BPKD Kota Tangerang untuk mengetahui status fasos-fasum di wilayah tersebut.

Edi mengatakan, kegiatan advokasi warga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan warga RW 07 beberapa waktu lalu perihal status fasos-fasum apakah telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang.

“Jika sudah diserahkan warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik,” ujar Edi.

Sebelumnya Edi telah menerima informasi dari BPKD, bahwa lahan yang dimaksud telah diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang dari pengembang. Ada aturan baru yang memungkinkan Pemda dapat mengambil secara sepihak.

“Karena ada perbedaan dalam memahami lampiran surat keputusan dari bidang Aset maka disepakati dan saya mendampingi warga untuk datang ke bagian Asset agar mendapatkan penjelasan terkait lahan mana saja dan lokasinya dimana serta prosedur pengelolaannya,” ujar Edi.

Edi mendukung Pemkot Tangerang yang  mengambil secara sepihak  fasos-fasum dari pengembang sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Menurutnya permasalahan di banyak kota termasuk di kota Tangerang yakni pengembang perumahan bandel yang tidak atau belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemda.

  • Kondisi ini membuat Pemda tidak dapat melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang kabur meninggalkan permasalahan fasos dan fasum terbengkalai. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturan baru proses penyerahan aset PSU sehingga Fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. [M.Rendi Saputra/Bule]
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Pj Wali Kota Nurdin Minta Maksimalkan Progres Pengadaan Guna Optimalkan Target Pembangunan dan Pelayanan Publik

12 Februari 2025 - 23:10

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Hadirkan SLBKL di 13 Kecamatan, Pj Wali Kota Nurdin: Upaya Dukung Lansia Sehat, Mandiri, dan Berdaya Guna

12 Februari 2025 - 16:34

Trending di Kota Tangerang