Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 14 Jul 2023 ·

Anggota DPRD Kota Tangerang Advokasi Fasos Fasum Warga


 Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi. Foto: ist Perbesar

Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi. Foto: ist

Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mendampingi warga RW 07 Perumahan Barata Kelurahan Karang Tengah menyambangi Bagian Aset BPKD Kota Tangerang untuk mengetahui status fasos-fasum di wilayah tersebut.

Edi mengatakan, kegiatan advokasi warga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan warga RW 07 beberapa waktu lalu perihal status fasos-fasum apakah telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang.

“Jika sudah diserahkan warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik,” ujar Edi.

Sebelumnya Edi telah menerima informasi dari BPKD, bahwa lahan yang dimaksud telah diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang dari pengembang. Ada aturan baru yang memungkinkan Pemda dapat mengambil secara sepihak.

“Karena ada perbedaan dalam memahami lampiran surat keputusan dari bidang Aset maka disepakati dan saya mendampingi warga untuk datang ke bagian Asset agar mendapatkan penjelasan terkait lahan mana saja dan lokasinya dimana serta prosedur pengelolaannya,” ujar Edi.

Edi mendukung Pemkot Tangerang yang  mengambil secara sepihak  fasos-fasum dari pengembang sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Menurutnya permasalahan di banyak kota termasuk di kota Tangerang yakni pengembang perumahan bandel yang tidak atau belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemda.

  • Kondisi ini membuat Pemda tidak dapat melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang kabur meninggalkan permasalahan fasos dan fasum terbengkalai. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturan baru proses penyerahan aset PSU sehingga Fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. [M.Rendi Saputra/Bule]
Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Aktivis Lingkungan Apresiasi BPBD Kota Tangerang

15 Juli 2026 - 14:09

Sachrudin Minta Jajarannya Terus Berinovasi dan Hadir ditengah Masyarakat

14 Juli 2026 - 17:52

Realisasi Pajak Capai 60 Persen, BPKD Kota Tangerang Optimis Kolaborasi Tokopedia Dongkrak PAD

14 Juli 2026 - 16:59

Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima

13 Juli 2026 - 17:14

Trending di Kota Tangerang