Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 14 Jul 2023 ·

Anggota DPRD Kota Tangerang Advokasi Fasos Fasum Warga


 Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi. Foto: ist Perbesar

Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi. Foto: ist

Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mendampingi warga RW 07 Perumahan Barata Kelurahan Karang Tengah menyambangi Bagian Aset BPKD Kota Tangerang untuk mengetahui status fasos-fasum di wilayah tersebut.

Edi mengatakan, kegiatan advokasi warga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan warga RW 07 beberapa waktu lalu perihal status fasos-fasum apakah telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang.

“Jika sudah diserahkan warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik,” ujar Edi.

Sebelumnya Edi telah menerima informasi dari BPKD, bahwa lahan yang dimaksud telah diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang dari pengembang. Ada aturan baru yang memungkinkan Pemda dapat mengambil secara sepihak.

“Karena ada perbedaan dalam memahami lampiran surat keputusan dari bidang Aset maka disepakati dan saya mendampingi warga untuk datang ke bagian Asset agar mendapatkan penjelasan terkait lahan mana saja dan lokasinya dimana serta prosedur pengelolaannya,” ujar Edi.

Edi mendukung Pemkot Tangerang yang  mengambil secara sepihak  fasos-fasum dari pengembang sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Menurutnya permasalahan di banyak kota termasuk di kota Tangerang yakni pengembang perumahan bandel yang tidak atau belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemda.

  • Kondisi ini membuat Pemda tidak dapat melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang kabur meninggalkan permasalahan fasos dan fasum terbengkalai. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturan baru proses penyerahan aset PSU sehingga Fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. [M.Rendi Saputra/Bule]
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

12 Januari 2026 - 19:37

Gercep, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kebutuhan Logistik Warga Terdampak Banjir Terpenuhi

12 Januari 2026 - 19:15

Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Sekda Minta Seluruh Elemen Tingkatkan Kesiapsiagaan

12 Januari 2026 - 10:28

Indonesia Negara Paling Bahagia di Dunia, Kok Bisa? Ini Alasannya

12 Januari 2026 - 06:46

Maryono Apresiasi Sinergi Infrastruktur “Jalan Bang Andra,” Pemkot Perkuat Fasilitas Lingkungan 

10 Januari 2026 - 19:43

Becek dan Sering Tergenang Banjir, Jalan Kopi Kini Mulus Berkat Program ‘Bang Andra’

10 Januari 2026 - 15:16

Trending di Banten