Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 14 Jul 2023 ·

Anggota DPRD Kota Tangerang Advokasi Fasos Fasum Warga


 Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi saat menyambangi BPKD Kota Tangerang. Foto: istimewa Perbesar

Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi saat menyambangi BPKD Kota Tangerang. Foto: istimewa

Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mendampingi warga RW 07 Perumahan Barata Kelurahan Karang Tengah menyambangi Bagian Aset BPKD Kota Tangerang untuk mengetahui status fasos-fasum di wilayah tersebut.

Edi mengatakan, kegiatan advokasi warga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan warga RW 07 beberapa waktu lalu perihal status fasos-fasum apakah telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang.

“Jika sudah diserahkan warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik,” ujar Edi.

Sebelumnya Edi telah menerima informasi dari BPKD, bahwa lahan yang dimaksud telah diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang dari pengembang. Ada aturan baru yang memungkinkan Pemda dapat mengambil secara sepihak.

“Karena ada perbedaan dalam memahami lampiran surat keputusan dari bidang Aset maka disepakati dan saya mendampingi warga untuk datang ke bagian Asset agar mendapatkan penjelasan terkait lahan mana saja dan lokasinya dimana serta prosedur pengelolaannya,” ujar Edi.

Edi mendukung Pemkot Tangerang yang  mengambil secara sepihak  fasos-fasum dari pengembang sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Menurutnya permasalahan di banyak kota termasuk di kota Tangerang yakni pengembang perumahan bandel yang tidak atau belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemda.

  • Kondisi ini membuat Pemda tidak dapat melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang kabur meninggalkan permasalahan fasos dan fasum terbengkalai. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturan baru proses penyerahan aset PSU sehingga Fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. [M.Rendi Saputra/Bule]
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Terhadap Pedagang, Paguyuban Pedagang Pasar Anyar Dukung Andra Soni Jadi Gubernur Banten

5 Oktober 2024 - 15:02

Didapuk Sebagai Ketua Dewan Pembina WAMEN, Rusdi Alam: Kolaborasi dalam Publikasi, Sinergi dalam Edukasi

5 Oktober 2024 - 08:04

Pj Wali Kota Nurdin: Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersih dari Narkoba (Bersinar)

4 Oktober 2024 - 20:34

Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten dalam Upaya Percepatan Penanganan Stunting

4 Oktober 2024 - 14:33

Pj Wali Kota Nurdin Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

4 Oktober 2024 - 07:56

Para Siswa Terus Diedukasi Pentingnya Makan Buah dan Sayur Melalui Pembiasaan MBG

4 Oktober 2024 - 06:57

Trending di Kota Tangerang