Kota Tangerang – Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Peraturan Gubernur Banten 170 Tahun 2025 Tentang “Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor”. Di Aula Kantor Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada Rabu, 23 April 2025.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan manfaat dari Program Pemerintah Provinsi Banten, di mana tunggakan dan denda pajak kendaraan yang mungkin sudah bertahun-tahun tidak di bayarkan, bisa di hapus dan cukup membayar hanya satu kali (Pajak 2025), juga keringanan biaya mutasi dan balik nama yang cukup hanya membayar biaya cetak STNK/BPKB
Menurut Suharno Program yang digagas Gubernur Banten Andra Soni tersebut di nilai sangat bermanfaat, baik dalam meringankan beban masyarakat maupun bagi pendataan pemerintah Provinsi Banten.
“Masyarakat bisa mendapatkan keringanan beban tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, di sisi lain Pemerintah Provinsi Banten dapat menginventarisir data sekaligus melakukan Optimalisasi Penyerapan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor,” Ungkap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten tersebut,
Untuk itu, Suharno menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut yang sudah dimulai sejak 10 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya program baik dari pak Gubernur ini, karena masih berlangsung hingga 30 Juni 2025,” Tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Frima Herawati, S.Pd selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan bahwa Pergub 170 Tahun 2025 ini, adalah terobosan Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya melakukan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, namun juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
“Efek lainnya dari Pergub ini adalah, dengan optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan. Maka ini juga akan mendorong kemajuan dalam banyak hal di Provinsi Banten Itu Sendiri,” Jelasnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Peraturan Gubernur ini di hadiri oleh Lurah Karang Tengah, para Ketua RW, Ketua RT, Dan Tokoh Masyarakat serta peserta lebih kurang 160 orang. Adapun seluruh peserta yang hadir amat sangat mengapresiasi Program Pemprov Banten yang tertuang dalam Pergub No 170 Tahun 2025. [red]











