Banten – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang mengatakan bahwa ada dua landasan hukum yang akan dipertimbangkan dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025 adapun Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Kedua, Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil di MK. Artinya, pelantikan baru dapat dilaksanakan paling cepat 13 Maret.
Dengan ketentuan tersebut, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara bergelombang. Adapun gelombang pertama dilaksanakan pada 7 dan 10 Februari untuk daerah-daerah yang tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Perpres 80 dan Putusan MK itu yang akan dibahas bersama di DPR,” ujar Bima sebagaimana dikutip Kompas.id Minggu (19/1/2025).
Bima menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah melihat kepastian politik dan berjalannya roda pemerintahan harus diutamakan. Penentuan jadwal pelantikan harus segera ditetapkan karena perlu segera dilakukan proses sinkronisasi antara kebijakan nasional dengan visi dan misi kepala daerah.
“Ketika selesai reses (DPR), maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa,” Ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses mengenai penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal sengketa Pilkada 2024.
Namun, untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan kepala daerah terpilih bisa dilantik lebih dulu.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, DPR, dan MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.
“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak apabila sudah selesai sengketa, ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata Yusril.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” tandasnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan bahwa DPRD Banten telah menyampaikan surat usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah disampaikan melalui Kemendagri RI pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu.
“Dari DPRD Banten sudah di sampaikan hari Kamis 16 Januari 2025 kemarin,” Jawabnya singkat. [red]