Kota Tangerang – Mengingat daya tampung timbunan sampah di TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang sudah Overload. Aktivis dan penggiat lingkungan Hidup Ade Yunus mendorong Pemkot Tangerang untuk mengimplementasikan regulasi yang sudah ada khususnya terkait dengan arah kebijakan Jakstrada dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Regulasi kita sudah ada, dari Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan turunanya Perwal Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Kota Tangerang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, tinggal implementasinya saja,” Ungkap Ade, Kamis (04/07/2024).
Menurut Ade salahsatu kebijakan yang sangat mudah diterapkan adalah mengurangi Sampah dari Kantor diantaranya dengan mewajibkan ASN menggunakan Tumbler.
“ASN sebagai pelayan masyarakat tentu menjadi teladan dan pelopor dalam mengurangi sampah dimulai dari hal sederhana dengan senantiasa selalu membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor,” lanjutnya.
Selain itu, Kebijakan yang mudah dilaksanakan dalam mengurangi sampah dikantor adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.
” Kegiatan mamin (jamuan makanan dan minuman) dikantor atau dihotel disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah misalnya konsep prasmanan, kemarin saya hadir dikegiatan Pemkot masih menyediakan botol plastik, kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi,” Pungkasnya. [red]