Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Kota Tangerang · 4 Jul 2024 ·

Aktivis Lingkungan Minta Pemkot Wajibkan ASN Gunakan Tumbler dan Jamuan Mamin Konsep Prasmanan


 Aktivis Lingkungan Hidup Saat Giat Gerakkan Pungut Sampah dan Kampanye Kurangi Sampah di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Aktivis Lingkungan Hidup Saat Giat Gerakkan Pungut Sampah dan Kampanye Kurangi Sampah di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Mengingat daya tampung timbunan sampah di TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang sudah Overload. Aktivis dan penggiat lingkungan Hidup Ade Yunus mendorong Pemkot Tangerang untuk mengimplementasikan regulasi yang sudah ada khususnya terkait dengan arah kebijakan Jakstrada dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Regulasi kita sudah ada, dari Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan turunanya Perwal Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Kota Tangerang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, tinggal implementasinya saja,” Ungkap Ade, Kamis (04/07/2024).

Menurut Ade salahsatu kebijakan yang sangat mudah diterapkan adalah mengurangi Sampah dari Kantor diantaranya dengan mewajibkan ASN menggunakan Tumbler.

“ASN sebagai pelayan masyarakat tentu menjadi teladan dan pelopor dalam mengurangi sampah dimulai dari hal sederhana dengan senantiasa selalu membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor,” lanjutnya.

Selain itu, Kebijakan yang mudah dilaksanakan dalam mengurangi sampah dikantor adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.

” Kegiatan mamin (jamuan makanan dan minuman) dikantor atau dihotel disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah misalnya konsep prasmanan, kemarin saya hadir dikegiatan Pemkot masih menyediakan botol plastik, kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi,” Pungkasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Awal: Samsat Cikokol Raup Rp25,8 Miliar

27 April 2025 - 14:40

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Desak Kontraktor Selesaikan Revitalisasi Gedung Pasar Anyar: Jangan Molor Lagi

25 April 2025 - 17:54

Wujudkan Kebersihan Kota, Camat Neglasari Gencar Tutup TPS Liar

25 April 2025 - 14:33

TPA Rawa Kucing Tanpa Pagar, Kadis LH: Sudah Dianggarkan Tunggu DED

25 April 2025 - 13:50

Status Kinerja Tinggi, Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari Kemendagri 

25 April 2025 - 13:09

Anggota DPRD Banten Suharno Sosialisasikan Pergub 170/2025: Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pemutihan PKB

23 April 2025 - 22:49

Trending di Kota Tangerang