Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 31 Mei 2024 ·

Aktivis Ingatkan Pj Wali Kota Tangerang Lakukan Kajian Sebelum Pindahkan RKUD


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus saat Diskusi RKUD. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus saat Diskusi RKUD. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) memberikan Rekomendasi terkait Rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.

“Sudah kami sampaikan Rekomendasi kepada Pak Pj. Wali Kota Tangerang untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan sebelum dilaksanakan PKS Pemindahan RKUD ,” Ungkap Koordinator Janur, Ade Yunus saat diskusi RKUD, Jum’at (31/05/2024).

Salah satu point yang disampaikan dalam Surat Rekomendasi tersebut adalah meminta kepada Pj. Walikota Tangerang untuk melakukan kajian dan telaah secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sebelum dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank yang ditetapkan sebagai RKUD.

“ini kan terkait azas kehati-hatian, bahwa segala bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) harus terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” tambahnya.

Ade berharap Pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan apapun, Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun memepertimbangkan aspek Kelancaran (liquidity) dan keamanan (Security) termasuk alasan hambatan di Bank.

“Bahwa dalam hal penempatan RKUD harus berdasarkan asas Keamanan, kemudahan, keakuratan, akuntabilitas dan legalitas,” lanjutnya.

lebih lanjut, Ade menjabarkan bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat 1 PP 12/2019 dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, RKUD harus disimpan di Bank Umum yang sehat.

“Bank umum yang sehat itu ada 3 indikator, pertama Reputasi, kedua Pelayanan Bank dan terakhir Manfaat,” tegasnya.

Menurut Ade ada dampak siginifikan yang ditimbulkan apabila RKUD dipindahkan diantaranya adalah Kemuduran Digitalisasi, terhambatnya Potensi Pendapatan Daerah, berpotensi terjadinya kebocaran kas daerah dan menyulitkan transaksi keuangan.

“Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan berbagai pelayanan menggunakan digital platform, aplikasi, Virtual Acount, Qris, Internet Banking Corporate (IBC), kalau sistem ditarik semua gimana? buat baru? butuh waktu lama dan kita jadi mundur,” paparnya.

Yang sangat dikhawatirkan adalah terkait dengan pelayanan masyarakat dan ASN terkait keberadaan Kantor Cabang yang saat ini sudah ada di 13 Kecamatan.

“Bank yang baru nanti tidak bisa serta merta membuat Kantor Cabang di Kecamatan karena harus mendapatkan persetujuan OJK, kalau pelayanan terhambat kasihan masyarakat dan ASN Kota Tangerang,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

391 Jemaah Haji Kloter 09-JKB Dilepas, Sachrudin: Makin Dekat dan Makin Khusyuk 

30 April 2026 - 22:11

LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

30 April 2026 - 20:20

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

30 April 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni: Sudah 60.705 Siswa Penerima Manfaat Sekolah Gratis di 801 Sekolah Swasta

30 April 2026 - 07:19

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

29 April 2026 - 22:09

Pelopor Kesehatan Masyarakat, Kadinkes Banten Ati Paramudji Hastuti Raih Kartini Awards 2026

29 April 2026 - 21:51

Trending di Banten