Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Banten · 31 Mei 2024 ·

Aktivis Ingatkan Pj Wali Kota Tangerang Lakukan Kajian Sebelum Pindahkan RKUD


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus saat Diskusi RKUD. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus saat Diskusi RKUD. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) memberikan Rekomendasi terkait Rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.

“Sudah kami sampaikan Rekomendasi kepada Pak Pj. Wali Kota Tangerang untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan sebelum dilaksanakan PKS Pemindahan RKUD ,” Ungkap Koordinator Janur, Ade Yunus saat diskusi RKUD, Jum’at (31/05/2024).

Salah satu point yang disampaikan dalam Surat Rekomendasi tersebut adalah meminta kepada Pj. Walikota Tangerang untuk melakukan kajian dan telaah secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sebelum dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank yang ditetapkan sebagai RKUD.

“ini kan terkait azas kehati-hatian, bahwa segala bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) harus terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” tambahnya.

Ade berharap Pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan apapun, Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun memepertimbangkan aspek Kelancaran (liquidity) dan keamanan (Security) termasuk alasan hambatan di Bank.

“Bahwa dalam hal penempatan RKUD harus berdasarkan asas Keamanan, kemudahan, keakuratan, akuntabilitas dan legalitas,” lanjutnya.

lebih lanjut, Ade menjabarkan bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat 1 PP 12/2019 dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, RKUD harus disimpan di Bank Umum yang sehat.

“Bank umum yang sehat itu ada 3 indikator, pertama Reputasi, kedua Pelayanan Bank dan terakhir Manfaat,” tegasnya.

Menurut Ade ada dampak siginifikan yang ditimbulkan apabila RKUD dipindahkan diantaranya adalah Kemuduran Digitalisasi, terhambatnya Potensi Pendapatan Daerah, berpotensi terjadinya kebocaran kas daerah dan menyulitkan transaksi keuangan.

“Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan berbagai pelayanan menggunakan digital platform, aplikasi, Virtual Acount, Qris, Internet Banking Corporate (IBC), kalau sistem ditarik semua gimana? buat baru? butuh waktu lama dan kita jadi mundur,” paparnya.

Yang sangat dikhawatirkan adalah terkait dengan pelayanan masyarakat dan ASN terkait keberadaan Kantor Cabang yang saat ini sudah ada di 13 Kecamatan.

“Bank yang baru nanti tidak bisa serta merta membuat Kantor Cabang di Kecamatan karena harus mendapatkan persetujuan OJK, kalau pelayanan terhambat kasihan masyarakat dan ASN Kota Tangerang,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDF di TPA Rawa Kucing Segera Beroperasi, Dr.Nurdin: Komitmen Pengelolaan Sampah Efektif

4 Desember 2024 - 15:46

KPU Kota Tangerang Sudah Maksimal Sosialisasi Namun Belum Bisa Penuhi Target Partisipasi Pemilih

4 Desember 2024 - 05:42

Pemkot dan MUI Kota Tangerang Study Komparatif Ke Aceh, Dr.Nurdin: Memperkuat Fondasi Akhlaqul Karimah 

3 Desember 2024 - 20:40

HMI Cabang Pandeglang Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Korban Banjir di Cikeusik

3 Desember 2024 - 20:30

Hasil Real Count, Sachrudin-Maryono Menang Diseluruh Kecamatan, Hanya di Jatiuwung yang Hampir Kalah

3 Desember 2024 - 10:15

Recovery Banksasuci, Disdukcapil Kota Tangerang Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Relawan yang Terbakar

3 Desember 2024 - 07:51

Trending di Kota Tangerang