Banten – DPRD Provinsi Banten menerima dokumen LKPj Gubernur Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (28/03/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said mengatakan bahwa LKPj Gubernur Banten tahun 2023 disusun sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Di dalam aturan bahwa Gubernur selaku Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ungkapnya.
Nawa menambahkan bahwa LKPj sebagaimana dimaksud, disampaikan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan diberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Pemda.
“Selanjutnya nanti kami akan bahas dan kemudian memberikan rekomendasi sebagai catatan perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pj. Gubernur Banten,” Pungkasnya. [red]










