Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 16 Mar 2024 ·

Tempat Billiard di Palem Semi Cibodas Diduga ‘Nekat’ Tetap Buka di Bulan Ramadhan


 Tempat Billiard di Bilangan Palem Semi Cibodas Kota Tangerang yang diduga tetap buka di Bulan Suci Ramadhan. Foto: TangerangPos Perbesar

Tempat Billiard di Bilangan Palem Semi Cibodas Kota Tangerang yang diduga tetap buka di Bulan Suci Ramadhan. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Jasa Usaha Billiard LCS Karawaci dibilangan Palem Semi Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Diduga tetap buka selama bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan, bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

Menurut salah satu pengunjung LCS Karawaci yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat Billiard tersebut buka sejak 3 hari bulan Ramadhan.

“Kalau ga salah udah buka dari hari Kamis (14/03/2024), saya biasanya maen sore,” ujarnya kepada TangerangPos, Sabtu,(16/03/2024).

Berdasarkan penelusuran reporter TangerangPos.id dilapangan bahwa selama bulan ramadhan usaha Billiard tersebut diduga beroperasi pada jam 12 Siang hingga jam 5 Sore, dan dibuka kembali  dari jam 8 malam hingga jam 1 malam.

Untuk mendapatkan informasi secara utuh, pihak TangerangPos.id telah berusaha menghubungi nomor admin LCS Karawaci namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut atas informasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tegas Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin. [red]

Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tangerang Gencarkan Normalisasi

22 September 2026 - 15:46

Bangga, 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

21 September 2026 - 19:21

Jaga Air Baku, Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Normalisasi Sungai Cisadane

21 September 2026 - 18:34

DPUPR Kota Tangerang Pastikan Normalisasi Kali Ledug Tuntas Sesuai Target

21 September 2026 - 17:03

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Sachrudin: Aparat di Wilayah Harus Gercep

21 September 2026 - 16:12

Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis

20 September 2026 - 17:02

Trending di Kota Tangerang